Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi mengadukan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya terkait tindak lanjut permohonan masyarakat yang disebut telah diterima dan mendapat disposisi Bupati kepada DPMD.

Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya mempertanyakan kepastian tindak lanjut atas permohonan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung.

Salah satu permohonan tersebut, kata Ringgo, berkaitan dengan langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025.

Menurut Ringgo, pihaknya telah berkomunikasi dengan DPMD untuk mengetahui perkembangan penanganan surat tersebut. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut disposisi Bupati.

“Surat masyarakat sudah diterima, bahkan sudah didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD. Lalu apa tindak lanjutnya? Kalau memang belum bisa diproses, apa alasannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban resmi,” kata Ringgo.

Karena belum mendapatkan kepastian, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD. Namun, menurut Ringgo, pihaknya masih belum memperoleh keputusan, jawaban tertulis, maupun penjelasan resmi mengenai status permohonan tersebut.

Ringgo menegaskan, laporan ke Ombudsman bukan untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan Bupati dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung.

“Kami tidak meminta Ombudsman menentukan siapa yang harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Yang kami minta adalah memastikan pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian,” ujarnya.

Aliansi telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Ombudsman, di antaranya surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan dan disposisi, surat keberatan kepada DPMD, serta dokumen pendukung lainnya.

Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa rangkaian proses tersebut dan meminta penjelasan kepada pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.

“Sekarang kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Kami ingin melihat apakah proses administrasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan maladministrasi,” tegas Ringgo.

(Red)