Halmahera Selatan, Nalarsaru.com – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Obi, Muhammad Saleh Nijar, S.H., menyampaikan dukungan moril kepada Alimusi yang tengah menghadapi sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

MS. Nijar menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga peradilan harus tetap dihormati oleh semua pihak.

“Persoalan lahan bukan sekadar menyangkut tanah, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat, rasa keadilan, kepastian hukum, serta keberlangsungan kehidupan mereka,” ujar MS. Nijar dalam pernyataan sikapnya Sabtu (10/10).

Menurut dia, sengketa lahan yang dihadapi Alimusi perlu mendapat perhatian serius dan disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan atau penguasaan lahan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah, bukan melalui tekanan ataupun kepentingan sepihak.

“Setiap klaim atas lahan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan sepihak,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Obi, MS. Nijar menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian. Ia berharap persoalan yang dihadapi warga tidak diabaikan dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan penyelesaian yang adil.

Ia pun meminta Alimusi dan keluarga agar tetap kuat, sabar, serta konsisten memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut MS. Nijar , keadilan harus menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan setiap sengketa, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Rakyat tidak boleh kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan dengan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.

MS. Nijar berharap proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Soligi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga hak-hak para pihak dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

(red)