Ternate, Nalarsatu.com – Sejumlah Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Gerakan Muda Anti Korupsi (AGMAK) – Maluku Utara menggelar Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, (Selasa, 03 Januari 2026)
Koordinator Aksi AGMAK – Malut, Abdul Asis Basrah, menyampaikan, bahwa kami mendukung penuh penyidik Kejaksaan tinggi Maluku Utara, dalam mengungkap otak atau aktor utama dalam kasus korupsi BTT (Bantuan Tak Terduga) senilai 28 Miliyar, yang sudah menyeret 5 Tersangka.
Koordinator aksi bahkan mengungkap, Kami mendesak JPU dan Hakim Tipikor PN Ternate, agar mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti percakapan via WhatsApp antara Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Tersangka Lasidi Leko, yang menyebutkan peran bupati sula dalam Kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Sula, segera menelusuri peran Kepala Dinas Kesehatan Sula Sdri. Suryati Abdullah, Bila perlu yang bersangkutan juga harus di tetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain Kasus Korupsi BTT, Salah satu Orator, Jualan J. Latif, juga mengungkap Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kep. Sula, dalam Kasus Dugaan korupsi alokasi anggaran 36 Paket Proyek Normalisasi Sungai, Tahun anggaran 2023 – 2025,
Jualan mengungkap, Tahun 2023, terdapat 9 Aitem pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran sebesar Rp.1,6 Miliyar, Tahun 2024, Jumlahnya meningkat menjadi 20 Aitem pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran Rp.3,9 Miliyar, dan Tahun 2025 menjadi 7 Aitem pekerjaan normalisasi sungai dengan total anggaran Rp. 1,3 Miliyar
Proyek-proyek ini diduga kuat tidak selesai di kerjakan dan di temukan dugaan pemalsuan dokumentasi, foto-foto yang di gunakan untuk laporan progres proyek ternyata di ambil dari kegiatan proyek lain di lokasi berbeda.
Selain itu, Juslan J. Hi Latif, menyampaikan kami meminta penyidik pidsus Kejaksaan tinggi Maluku Utara, segera menyelidiki dan menelusuri Peran dan kapasitas Sdr. Muhlis Soamole selaku Sekda atau Ketua TAPD kepulauan Sula, Dugaan proyek yang di anggarakan berkali-kali atau dari tahun ke tahun tidak mungkin tidak di ketahui sekda selaku ketua TAPD.
Bahkan, dugaan kuat Kasus proyek normalisasi sungai ini terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktek nepotisme, karena sebagian besar paket normalisasi sungai di kerjakan oleh adik kandung Kadis PUPR Kepulauan Sula.
Maka dari itu, sebagaimana ketentuan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sejumlah pihak-pihak yang kami sebutkan dapat di panggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan tinggi Malut demi kepastian hukum. (Red/BISMA)











