Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Penanganan dugaan sengketa lahan yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kian menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangaji, SH, mendesak Kepolisian Resor Halmahera Selatan untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Desakan tersebut merujuk pada laporan resmi yang telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/169/III/2026/SPKT tertanggal 25 Maret 2026. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana pengrusakan, penggelapan, pemalsuan surat, serta penipuan terkait lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya, sebagai kuasa hukum dari Alimusu La Damili, meminta aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa terlapor tanpa adanya perlakuan istimewa dan kesempatan dia masi di Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa saudara Arifin Saroa. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum, kesempatan ia masi di Halmahera Selatan” tegasnya Selasa (6/5).
Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Siapapun dia, termasuk pejabat publik, wajib tunduk dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai langkah cepat aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan, di mana penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Jika penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional,” tegas Bambang.
Dalam laporan yang diajukan, peristiwa ini bermula pada November 2025, ketika pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor di Desa Soligi.
Lahan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari enam hektare dan selama ini dikuasai serta dikelola oleh pelapor secara turun-temurun.
Namun, saat pelapor meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan, ia justru memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh Arifin Saroa.
Keterangan ini mengejutkan pelapor. Pasalnya, ia mengaku hanya pernah memberikan sebagian kecil lahan, sekitar dua hektare, kepada yang bersangkutan, bukan keseluruhan area.
Dalam praktiknya, seluruh lahan termasuk yang masih menjadi hak pelapor diduga ikut diperjualbelikan tanpa persetujuan. Akibatnya, pelapor merasa mengalami kerugian materil dan immateril, sehingga menempuh jalur hukum.
Potensi Pelanggaran Pidana dan Aspek Hukum Pertanahan
Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. Dugaan pelanggaran meliputi:
1. Penggelapan
2. Penipuan
3. Pemalsuan surat
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal terkait penipuan dan pemalsuan dokumen.
Di sisi lain, dalam perspektif hukum agraria, kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah harus didukung oleh bukti hak yang sah, seperti sertifikat.
Namun demikian, penguasaan fisik dalam jangka waktu lama juga dapat menjadi salah satu unsur yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian, sepanjang memenuhi syarat administratif dan tidak dalam sengketa.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa, yang secara hukum dan etika memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, jabatan publik seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan warga.
Desakan dari kuasa hukum dinilai sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan memastikan proses ini berjalan sampai ada kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (red)











