Krisis Pemerintahan Desa Saketa, Warga Dorong Hak Angket untuk Bupati Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 8 April 2026 - 08:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Situasi pemerintahan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Koordinator Aliansi Masyarakat Saketa, Ismail, menegaskan bahwa kondisi tersebut telah memasuki tahap krisis serius akibat tidak dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025.

Menurut Ismail, ketiadaan Musdes LPJ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintahan desa harus dijalankan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selain itu, Pasal 27 huruf c UU Desa secara tegas mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.

“Tidak adanya Musdes LPJ selama tiga tahun adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini yang memicu ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menambahkan bahwa dalam aspek teknis pengelolaan keuangan, kelalaian tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 70 sampai 72, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes melalui forum Musdes. Dengan demikian, tidak dilaksanakannya Musdes LPJ selama tiga tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang serius.

Krisis tersebut semakin memburuk setelah warga melakukan aksi boikot terhadap kantor desa selama delapan bulan. Aksi ini menyebabkan lumpuhnya pelayanan publik serta terhentinya berbagai program pembangunan. Dalam konteks ini, masyarakat sebenarnya memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU Desa, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Dalam perkembangan terbaru, warga Gane Barat mulai mendorong DPRD Halmahera Selatan untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ismail menilai kepala daerah gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 373 dan 374, yang menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan tidak terselesaikannya krisis ini dalam waktu lama, muncul dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut.

“DPRD harus segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kelalaian ini secara serius,” ujarnya.

Penggunaan hak angket sendiri memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat membentuk panitia khusus (Pansus) guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Selain itu, warga juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran desa. Tuntutan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara serta dapat merujuk pada kewenangan pengawasan oleh lembaga seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara.

Warga berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan berbasis hukum, agar tidak hanya memulihkan kepercayaan publik, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru