Redaksi.
DINAMIKA sengketa lahan di Desa Soligi, Pulau Obi, kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan menyusul keterlibatan aktif aparat gabungan TNI dan Polri dalam merespons aksi protes warga terhadap PT Harita Group. Insiden pembubaran paksa aktivitas pemalangan lahan yang dilakukan oleh Alimusu La Damili selalu pemilik lahan bersama masyarakat setempat tidak hanya memicu keresahan sosial, tetapi juga mengonfirmasi adanya anomali dalam fungsi penegakan hukum di wilayah lingkar tambang. Kehadiran personel TNI dan Polri di area konflik sipil tersebut secara akademis mengindikasikan adanya kecenderungan sekuritisasi kepentingan investasi, di mana instabilitas operasional perusahaan direspons dengan pendekatan keamanan yang represif daripada melalui mediasi agraria yang substantif.
Kritik tajam yang dilayangkan oleh warga mencerminkan kegagalan negara dalam memposisikan diri sebagai penengah yang netral. Tindakan aparat yang lebih memprioritaskan kelancaran arus produksi perusahaan dibandingkan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusional. Secara yuridis, tindakan tersebut berseberangan dengan semangat Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang secara eksplisit menjamin hak milik warga negara dari intervensi sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakpastian pembayaran ganti rugi yang telah berlangsung lama menciptakan akumulasi kekecewaan struktural, yang kemudian meledak dalam bentuk aksi pemalangan sebagai instrumen tekanan politik dari kelas bawah yang terpinggirkan.
Absensi transparansi dari pihak PT Harita Group dan belum adanya klarifikasi resmi dari institusi TNI maupun Polri mengenai dasar hukum pengerahan personel di lokasi sengketa memperlebar celah defisit kepercayaan publik. Kondisi ini diperparah oleh lambannya respons Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dalam merealisasikan komitmen politik yang pernah dijanjikan melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD.
Ketiadaan langkah konkret dalam pembentukan tim penyelesaian sengketa menunjukkan adanya inersia birokrasi yang membiarkan konflik terus berlarut tanpa kepastian hukum. Jika pola penanganan konflik agraria di Pulau Obi tetap mengedepankan koersi militeristis tanpa menyentuh akar persoalan keadilan distributif, maka stabilitas sosial di wilayah Maluku Utara dipastikan akan terus berada dalam titik nadir yang membahayakan integrasi sosial antara korporasi dan masyarakat lokal. (*)











