Ketua GMNI Halsel: Penggunaan Jalan Soligi oleh Harita Group Diduga Kuat Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana

- Penulis Berita

Minggu, 26 April 2026 - 04:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menegaskan bahwa penggunaan jalan Kawasi–Soligi oleh PT. Harita Group untuk aktivitas perusahaan, termasuk mobilisasi alat berat dan akses pembangunan bandara, diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi yang digelar pada Sabtu (25/4), yang secara tegas mempertanyakan legalitas penggunaan jalan yang diduga merupakan lahan hibah masyarakat untuk kepentingan umum.

Munawir menilai, penggunaan jalan tersebut oleh perusahaan telah melampaui batas kewajaran karena mengabaikan hak masyarakat yang sejak awal menghibahkan lahan itu untuk jalan tani dan akses publik, bukan untuk kepentingan industri skala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar pertanyaan administratif. Jika jalan hibah masyarakat dipakai untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegas Munawir dengan nada keras.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, termasuk ketentuan dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggunaan lahan tanpa hak dan dugaan perusakan atau penguasaan sepihak.

Menurut Munawir, negara tidak boleh membiarkan praktik penggunaan lahan publik tanpa kejelasan hukum karena hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat secara langsung.

Selain persoalan jalan, dalam orasinya ia juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili seluas sekitar 4 hektare. Ia menuntut agar seluruh pihak terkait dihadirkan dalam forum terbuka untuk membongkar fakta kepemilikan lahan secara transparan.

“Kalau Bupati turun, jangan setengah-setengah. Hadirkan semua pihak: Arifin Saroa, saksi batas, saksi jual beli dari Rafel (ayah Kades) kepada Alimusu tahun 1997, termasuk keluarga terkait. Kita harus bongkar semuanya di depan publik,” tegasnya.

Munawir menegaskan, keterbukaan data sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam tuntutan lainnya, massa aksi juga mendesak PT. Harita Group untuk segera membayar ganti rugi atas sekitar 400 pohon cengkeh milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan.

Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi dalam pernyataan sikapnya menyampaikan beberapa tuntutan keras, yakni:

Hentikan seluruh praktik perampasan tanah rakyat

Bayar ganti rugi tanaman warga yang terdampak tanpa penundaan

Copot dan proses oknum yang diduga terlibat mafia tanah di Desa Kawasi dan Soligi

Penyelesaian sengketa lahan wajib dilakukan secara terbuka di lokasi agar tidak ada manipulasi data

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan diwarnai orasi yang menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dilindungi negara.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, pertanggungjawaban perusahaan, dan keadilan bagi masyarakat terdampak. (Red/Irwan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru