Halsel, Nalarsatu.com – Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menegaskan bahwa penggunaan jalan Kawasi–Soligi oleh PT. Harita Group untuk aktivitas perusahaan, termasuk mobilisasi alat berat dan akses pembangunan bandara, diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan pidana.
Pernyataan keras tersebut disampaikan dalam aksi Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi yang digelar pada Sabtu (25/4), yang secara tegas mempertanyakan legalitas penggunaan jalan yang diduga merupakan lahan hibah masyarakat untuk kepentingan umum.
Munawir menilai, penggunaan jalan tersebut oleh perusahaan telah melampaui batas kewajaran karena mengabaikan hak masyarakat yang sejak awal menghibahkan lahan itu untuk jalan tani dan akses publik, bukan untuk kepentingan industri skala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pertanyaan administratif. Jika jalan hibah masyarakat dipakai untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegas Munawir dengan nada keras.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, termasuk ketentuan dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggunaan lahan tanpa hak dan dugaan perusakan atau penguasaan sepihak.
Menurut Munawir, negara tidak boleh membiarkan praktik penggunaan lahan publik tanpa kejelasan hukum karena hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat secara langsung.
Selain persoalan jalan, dalam orasinya ia juga menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili seluas sekitar 4 hektare. Ia menuntut agar seluruh pihak terkait dihadirkan dalam forum terbuka untuk membongkar fakta kepemilikan lahan secara transparan.
“Kalau Bupati turun, jangan setengah-setengah. Hadirkan semua pihak: Arifin Saroa, saksi batas, saksi jual beli dari Rafel (ayah Kades) kepada Alimusu tahun 1997, termasuk keluarga terkait. Kita harus bongkar semuanya di depan publik,” tegasnya.
Munawir menegaskan, keterbukaan data sangat penting untuk mencegah manipulasi informasi dan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam tuntutan lainnya, massa aksi juga mendesak PT. Harita Group untuk segera membayar ganti rugi atas sekitar 400 pohon cengkeh milik warga yang terdampak aktivitas perusahaan.
Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi dalam pernyataan sikapnya menyampaikan beberapa tuntutan keras, yakni:
Hentikan seluruh praktik perampasan tanah rakyat
Bayar ganti rugi tanaman warga yang terdampak tanpa penundaan
Copot dan proses oknum yang diduga terlibat mafia tanah di Desa Kawasi dan Soligi
Penyelesaian sengketa lahan wajib dilakukan secara terbuka di lokasi agar tidak ada manipulasi data
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat dan diwarnai orasi yang menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dilindungi negara.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, pertanggungjawaban perusahaan, dan keadilan bagi masyarakat terdampak. (Red/Irwan)











