FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

- Penulis Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nalarsatu.com – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK bersama Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan pada empat proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.522.355.000.

Selain meminta penyelidikan terhadap proyek-proyek tersebut, FAKI juga mendesak KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur, Revolino Merbas, ST., MT., untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian. Organisasi itu turut meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan pelaksana diperiksa guna mengklarifikasi berbagai temuan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, mengatakan terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun FAKI, empat proyek tersebut belum rampung ketika masa kontrak berakhir. Nilai pekerjaan yang belum terselesaikan disebut mencapai Rp2.417.790.745,43.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nilai pekerjaan yang belum terselesaikan dari empat proyek ini mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ujar Mansur dalam orasinya.

FAKI memaparkan, proyek pertama yang menjadi perhatian adalah Pembangunan Jembatan Kali Gamesan berdasarkan Kontrak Nomor 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.813.000.000. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, progres pekerjaan saat kontrak berakhir baru mencapai sekitar 90 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sekitar 10 persen dengan nilai Rp342.614.961,79.

Proyek kedua ialah Pembangunan Jembatan Wasileo berdasarkan Kontrak Nomor 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp2.782.129.000. Menurut FAKI, progres pekerjaan ketika kontrak berakhir baru mencapai 65,04 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan 34,96 persen senilai Rp876.172.349,97.

Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Tifonis berdasarkan Kontrak Nomor 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.745.500.000. FAKI menyebut progres pekerjaan saat kontrak berakhir baru sekitar 90 persen, sehingga masih menyisakan pekerjaan senilai Rp501.571.146,68.

Adapun proyek keempat adalah Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek berdasarkan Kontrak Nomor 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp5.181.726.000. Massa aksi menyatakan progres pekerjaan ketika kontrak berakhir mencapai 85,06 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan 14,94 persen atau senilai Rp697.432.286,99.

FAKI menilai pola keterlambatan yang terjadi pada keempat proyek tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Organisasi itu juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap penerapan sanksi atas keterlambatan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak, yang menurut mereka belum terlihat diterapkan secara jelas.

Melalui aksi tersebut, FAKI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan terhadap seluruh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur. Mereka meminta mantan Kepala Dinas PUPR, PPK, serta pihak rekanan dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

FAKI juga menyatakan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPK diharapkan menjadi bahan penelaahan lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur, Revolino Merbas, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Berita Terbaru