Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Selatan Hatim Hasibuan, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun ke Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, untuk melakukan verifikasi apabila lokasi lahan sekitar 700 hektare yang dipersoalkan warga berkaitan dengan kawasan hutan.

Desakan tersebut muncul di tengah perbedaan keterangan mengenai status lahan yang diperjuangkan warga. Di satu sisi, masyarakat mempertanyakan apakah lahan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Gane Tambang Sentosa (GTS), sementara dalam proses pembahasan juga muncul keterangan mengenai status kawasan hutan.

Presidium Alumni LMND Halsel menilai kondisi tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.

Presidium Alumni LMND Halsel Hatim meminta Satgas PKH melakukan peninjauan apabila hasil pemetaan menunjukkan adanya keterkaitan lokasi yang dipersoalkan dengan kawasan hutan.

“Kami meminta Satgas PKH turun langsung ke Gambaru untuk melakukan verifikasi jika lokasi yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan hutan. Jangan hanya melihat dokumen dari meja. Perlu dicocokkan antara kondisi lapangan, koordinat dan peta kawasan hutan,” tegas Hatim Selasa (22/9).

Menurut Presidium, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Jika terdapat dugaan tumpang tindih antara lahan masyarakat, wilayah pertambangan dan kawasan hutan, maka masing-masing aspek harus diperiksa berdasarkan kewenangan instansi terkait.

Hatim juga menilai penting untuk membedakan antara status IUP dengan status kawasan hutan.

Menurutnya, keberadaan IUP tidak dengan sendirinya menentukan status hak atas tanah masyarakat. Sebaliknya, apabila suatu lokasi berada dalam kawasan hutan, persoalan penggunaan kawasan tersebut juga memiliki ketentuan tersendiri di bidang kehutanan.

Karena itu, warga meminta dilakukan pencocokan antara peta IUP/WIUP, peta kawasan hutan dan koordinat lokasi lahan yang dipersoalkan.

“Kita jangan mencampuradukkan antara IUP, kawasan hutan dan hak atas tanah. Masing-masing harus dibuktikan dengan dokumen dan kewenangan lembaga yang tepat. Kalau memang ada tumpang tindih, tunjukkan secara terbuka melalui peta dan koordinat,” ujarnya.

Desakan terhadap Satgas PKH tersebut berkaitan dengan tugas penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam konteks persoalan Gambaru, Satgas PKH dapat diminta melakukan verifikasi apabila terdapat dugaan kegiatan atau penguasaan/penggunaan lahan yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Namun, persoalan apakah suatu lokasi masuk IUP, batas wilayah IUP, serta sah atau tidaknya hak atas tanah masyarakat tidak semata-mata menjadi kewenangan Satgas PKH.

Karena itu, pemeriksaan idealnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi sesuai kewenangannya, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Presidium Alumni LMND Halsel meminta proses verifikasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang mengklaim menguasai atau memiliki lahan di lokasi tersebut.

“Kami tidak meminta pemerintah mengambil keputusan berdasarkan asumsi. Kami meminta data dibuka, peta dicocokkan, koordinat diverifikasi dan kondisi lapangan diperiksa. Kalau ada persoalan kawasan hutan, tangani sesuai kewenangan Satgas PKH. Kalau menyangkut IUP, periksa oleh instansi pertambangan. Kalau menyangkut hak atas tanah, periksa melalui mekanisme pertanahan,” ujarnya.

Menurut Presidium, langkah tersebut penting agar konflik tidak semakin melebar akibat perbedaan informasi mengenai status lahan.

Presidium Alumni LMND Halsel menegaskan bahwa persoalan hak masyarakat atas tanah juga perlu mendapat perhatian, tetapi penentuannya harus berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau benar terdapat lahan masyarakat yang berada atau bersinggungan dengan wilayah kegiatan perusahaan, harus jelas posisi dan statusnya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai tanah yang mereka kuasai, tetapi kepastian itu harus dibangun berdasarkan dokumen, verifikasi lapangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Presidium, penyelesaian konflik Gambaru tidak cukup hanya dengan memperdebatkan apakah lahan tersebut masuk atau tidak masuk IUP. (dahri)