Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Persoalan lahan yang melibatkan sejumlah warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Jufri Haringan meminta Kepala Desa Gambaru, Nasrudin M. Kasuba, hadir dan mengambil peran dalam membantu menyelesaikan persoalan yang diklaim warga berkaitan dengan dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen lahan oleh PT Gane Tambang Sentosa (GTS).
Jufri menilai pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk hadir bersama masyarakat ketika muncul persoalan yang menyangkut hak atas tanah warga.
Menurutnya, warga telah lebih dari satu bulan meminta Kepala Desa Gambaru hadir sebagai penengah untuk memperjelas persoalan tersebut. Namun, ia menyayangkan sikap kepala desa yang dinilai belum memberikan respons sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari satu bulan warga meminta kepala desa hadir untuk menjadi penengah. Warga bukan meminta Kades untuk melawan perusahaan, tetapi meminta pemerintah desa bersama-sama meluruskan persoalan ini,” kata Jufri Haringan.
Jufri mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa warga melalui aksi dan hearing bersama anggota DPRD Halmahera Selatan pada pertengahan Juli 2026. Warga, kata dia, meminta pemerintah desa ikut mengawal penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka.
Ia menyebut sekitar 60 warga mengklaim memiliki lahan dengan luasan kurang lebih 700 hektare dan meminta dilakukan pengukuran bersama antara pemilik lahan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan.
“Kalau memang ada kekeliruan dalam dokumen, mari kita buka dan periksa bersama. Kalau perlu dilakukan pengukuran bersama. Jangan pemerintah desa justru menghindar ketika masyarakat sedang membutuhkan kejelasan,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan warga Gambaru, Sukmawati. Ia mengaku kecewa karena Kepala Desa Gambaru sebelumnya disebut telah menyampaikan kepada warga bahwa pengukuran lahan akan dilakukan pada hari Sabtu.
Menurut Sukmawati, warga kemudian mempersiapkan diri untuk mengikuti pengukuran tersebut. Bahkan, warga telah menyiapkan makanan untuk keberangkatan ke lokasi.
“Kades datang dan menyampaikan kepada kami bahwa hari Sabtu kita ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Kami juga sudah siap-siap, bahkan sudah masak ketupat untuk persiapan berangkat besok Sabtu,” ujar Sukmawati.
Namun, kata dia, rencana tersebut tiba-tiba dibatalkan dengan alasan masih menunggu LA untuk dibicarakan lebih lanjut.
“Tiba-tiba disampaikan batal dulu, masih menunggu LA lagi untuk dibicarakan. Kami bingung, kerja apa sampai satu bulan lebih begini? Kami ini sudah menunggu kepastian,” katanya Sabtu (15/8).
Sukmawati menilai warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin pemerintah desa hadir dan membantu memperjelas persoalan lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka.
“Kami sudah percaya dengan apa yang disampaikan Kades. Kalau sudah bilang hari Sabtu kita pergi ukur, kami siap. Tapi tiba-tiba dibatalkan lagi. Sampai kapan kami harus menunggu?” ujarnya.
Jufri menegaskan, kepala desa tidak boleh kehilangan fungsi sebagai representasi masyarakat hanya karena terdapat aktivitas investasi perusahaan di wilayah desa.
Ia mengingatkan agar pemerintah desa tidak terjebak pada posisi sebagai pembela perusahaan maupun pihak yang sekadar menolak investasi. Menurutnya, pemerintah desa harus berdiri berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah desa menjadi pelayan korporasi. Kalau pemerintah desa sudah lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan daripada masyarakat, maka yang dirugikan adalah warga sendiri,” ujarnya.
Menurut Jufri, persoalan lahan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
Jufri juga meminta Kepala Desa Gambaru belajar dari Kepala Desa Fluk, Imran, bersama Sekretaris Desa Anwar, yang menurutnya dapat menjadi contoh dalam menjalankan fungsi pemerintah desa ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Saya hanya bilang, Kades Gambaru coba jalan-jalan ke Desa Fluk, silaturahmi dengan Kades Imran dan Sekdes Anwar. Belajar bagaimana tanggung jawab pemerintah desa kepada warga,” kata Jufri Sabtu (15/8).
Ia menilai pemerintah Desa Fluk tidak harus berada pada posisi pro-perusahaan atau anti-perusahaan, tetapi harus mampu menempatkan kepentingan warga sebagai bagian penting dalam setiap persoalan yang muncul di wilayah desa.
“Mereka bukan pro-perusahaan dan bukan pula anti-perusahaan. Kalau memang sesuatu itu benar, mereka berdiri pada posisi yang benar dan mengutamakan kepentingan warganya. Itu yang harus menjadi contoh,” sambungnya.
Jufri menegaskan, tuntutan warga menurutnya tidak berlebihan. Warga hanya meminta adanya keterbukaan terhadap dokumen, kejelasan mengenai status kepemilikan lahan, serta pengukuran bersama untuk memastikan batas dan status lahan yang dipersoalkan.
“Yang diminta warga sederhana. Buka dokumennya, perjelas siapa pemiliknya, lalu lakukan pengukuran bersama. Jangan masalah ini dibiarkan berlarut-larut sampai menimbulkan konflik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah desa terus menghindari persoalan, masyarakat dapat merasa tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah yang mereka pilih sendiri.
“Kalau pemerintah desa saja mulai menghindar, jangan sampai masyarakat merasa tidak punya tempat untuk mengadu. Pemerintah desa harus hadir sebelum persoalan ini menjadi lebih besar,” katanya.
Jufri menambahkan, dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen lahan merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta PT GTS memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat tudingan dari warga mengenai status dokumen dan lahan yang dipersoalkan.
“Ini bukan soal perang dengan perusahaan. Kami juga tidak menolak investasi. Yang kami minta adalah kepastian dan keadilan. Kalau lahan itu memang milik warga, harus dihormati. Kalau ada dokumen yang menjadi dasar perusahaan, silakan dibuka dan diperiksa secara transparan,” pungkas Jufri.
Nalarsatu.com menegaskan, seluruh tudingan terkait dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen lahan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak warga. PT GTS dan Kepala Desa Gambaru memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas seluruh persoalan yang disampaikan warga. (red)






