Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Polemik lahan yang melibatkan sejumlah warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Gambaru, Nasrudin M. Kasuba, menyatakan siap memfasilitasi pengukuran lahan warga bersama pihak terkait untuk memperjelas batas dan status lahan yang selama ini dipersoalkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasrudin dalam pertemuan bersama warga yang membahas penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung hampir dua bulan dan sebelumnya telah dibawa hingga ke DPRD Halmahera Selatan.
Nasrudin menjelaskan, sebelumnya dirinya telah menyatakan kesediaan untuk turun langsung ke lapangan. Namun, pengukuran tersebut sempat ditunda karena pemerintah desa ingin melibatkan pihak LA dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin saya sudah sampaikan bersedia, tetapi dengan syarat kita harus turun lapangan. Kemarin juga sudah rapat dengan para kaur. Kenapa saya tunda, karena saya mau libatkan dengan LA. Hanya saja, setelah kami berkoordinasi dengan LA, ada yang sedang cuti,” jelas Nasrudin.
Menurutnya, pemerintah desa ingin agar proses pengukuran tidak berhenti pada pengukuran fisik semata, tetapi dapat menghasilkan dokumen atau surat keterangan desa yang nantinya bisa menjadi dasar untuk mencocokkan hasil pengukuran dengan data yang dimiliki pihak perusahaan.
“Kalau kita buat surat, harus berdasarkan hasil pengukuran dengan pihak LA. Jadi solusinya, kita jadwalkan rapat hari Selasa dengan warga,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, muncul pertanyaan dari Nasrun Haringan terkait langkah pemerintah desa apabila pihak LA tidak bersedia ikut dalam proses pengukuran.
Nasrudin secara langsung menjawab bahwa pemerintah desa tetap akan mengambil langkah.
“Kalau mereka tidak bersedia, berarti saya bertanggung jawab untuk melaksanakan pengukuran,” tegas Nasrudin.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari warga. Jufri Haringan menilai langkah pemerintah desa merupakan bagian penting dalam mempercepat penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.
Menurut Jufri, warga tidak meminta pemerintah desa mengambil posisi melawan perusahaan. Mereka justru meminta pemerintah desa menjalankan fungsi sebagai fasilitator dengan melibatkan pihak perusahaan agar persoalan dapat segera menemukan titik temu.
“Apa yang disampaikan Kades ini intinya mempermudah urusan kami. Kami membutuhkan peran penting pemerintah desa. Libatkan pihak perusahaan supaya cepat ada solusi,” kata Jufri Minggu (16/8).
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui pengukuran dan pencocokan dokumen secara terbuka.
“Kalau bisa, sebelum atau mendekati 17 Agustus ini sudah ada kejelasan. Kami ingin persoalan ini selesai, bukan terus berlarut-larut,” ujarnya.
Nasrun Haringan menambahkan, warga berharap pemerintah desa tidak hanya memfasilitasi pengukuran, tetapi juga menerbitkan surat keterangan desa berdasarkan hasil pengukuran tersebut.
“Yang kami minta, pemerintah desa mengupayakan pengukuran dan membuat surat keterangan desa. Kalau perusahaan juga sudah melakukan pengukuran, mari kita cocokkan hasilnya,” kata Nasrun.
Menurutnya, pengukuran penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai luas lahan serta batas masing-masing kelompok pemilik lahan.
“Dalam pengukuran ini kita bisa memberikan penjelasan kepada perusahaan bahwa berapa luas lahan dan setiap kelompok memiliki batas, baik utara, selatan, timur maupun barat,” jelasnya.
Jufri Haringan juga mengungkapkan bahwa persoalan lahan di Desa Gambaru telah diketahui DPRD Halmahera Selatan.
Ia menegaskan, kelompok warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut tidak sedang menuntut pembayaran dari PT GTS. Menurutnya, warga justru meminta perusahaan membuka dokumen yang menjadi dasar perubahan atau pencantuman nama atas lahan yang mereka persoalkan.
“Masalah di Gambaru ini DPRD juga sudah kantongi. Kami dari kelompok kaplingan lahan ini tidak menuntut dibayarkan. Kami hanya meminta PT GTS membuka dokumen, karena alasannya lahan kami sudah ditukar nama,” kata Jufri.
Jufri mengaku pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan dokumen tersebut. Namun, menurut dia, nama-nama yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya transaksi atau bahkan posisi lahan yang dimaksud.
“Nama-nama tersebut kami konfirmasi, mereka tidak tahu. Transaksi lahannya saja mereka tidak tahu, bahkan posisi lahannya juga tidak tahu. Ini yang harus dibuka dan diperjelas,” tegasnya.
Jufri juga menyampaikan bahwa dirinya pernah diajak untuk menerima pembayaran terkait persoalan tersebut, namun ia mengaku menolak karena tidak ingin meninggalkan masyarakat yang sedang memperjuangkan kejelasan hak atas lahan.
“Saya mohon maaf, saya pernah diajak untuk dibayarkan. Saya punya sendiri, tetapi saya tidak mau mengkhianati masyarakat, apalagi keluarga saya semuanya ada di sini,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya, Karman, mempertanyakan alasan yang disebut-sebut berkaitan dengan status lahan warga yang diklaim tidak masuk dalam wilayah IUP.
Menurut Karman, jika benar terdapat lahan yang disebut tidak masuk IUP tetapi pada sisi lain terdapat warga atau pihak lain yang telah menerima pembayaran, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
“Dalil perusahaan, lahan kami tidak masuk di dalam IUP. Lalu yang lain dibayarkan, itu bagaimana? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan dalil seperti itu,” kata Karman.
Ia berharap warga tidak tinggal diam dan seluruh dokumen yang menjadi dasar persoalan dapat dibuka untuk diperiksa bersama.
BPD: Persoalan Lahan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Ketua BPD Desa Gambaru yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut turut menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang terbuka.
Ia menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut berkaitan dengan pihak perusahaan dan pihak LA yang perlu dilibatkan dalam pembahasan berikutnya.
“Harapan saya, rencana kita ini bisa dilaksanakan pada pertemuan selanjutnya. Rapat ini menjadi catatan penting dan dasar untuk pertemuan berikutnya. Kami selaku BPD dan pemerintah desa tidak tinggal diam,” ujarnya.
Sukmawati Apresiasi Sikap Kades
Warga Gambaru, Sukmawati, turut menyampaikan apresiasi atas respons Kepala Desa Nasrudin M. Kasuba yang menurutnya telah memberikan jalan keluar setelah warga memperjuangkan persoalan tersebut selama hampir dua bulan.
“Kami berterima kasih atas respons baik dan upaya jalan keluar dari Kepala Desa. Perjuangan kami sudah hampir dua bulan, sampai ke DPRD dan kembali lagi ke Obi. Terima kasih, Kades sudah memberikan solusi untuk pengukuran lahan dan pembuatan surat keterangan,” kata Sukmawati.
Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada rapat, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pengukuran di lapangan dan penerbitan dokumen yang diperlukan.
Selasa, 18 Agustus, Pertemuan dengan LA
Di akhir pertemuan, Kepala Desa Gambaru Nasrudin M. Kasuba memastikan bahwa pemerintah desa akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak LA pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Ia juga kembali menegaskan komitmennya untuk tetap mengambil langkah apabila pihak LA tidak bersedia terlibat dalam proses pengukuran.
“Jadwal kita rapat dengan LA nanti hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kalau LA tidak bersedia, maka saya bertanggung jawab untuk kita turun melakukan pengukuran,” tegas Nasrudin.
Dengan adanya komitmen tersebut, warga berharap proses pengukuran dapat segera dilakukan sehingga batas, luas, serta status lahan masing-masing kelompok dapat diperjelas dan dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.
Nalarsatu.com mencatat, seluruh klaim warga mengenai dugaan perubahan nama, dokumen, maupun status lahan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum. PT GTS dan pihak LA tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab terkait persoalan tersebut.






