TERNATE, Nalarsatu.com – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mempercepat pengungkapan kasus kematian Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan itu disampaikan menyusul keterangan Polda Maluku Utara yang menyebut dugaan pelaku dalam perkara tersebut mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden.
Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Nahrawi S. Bangsa alias Azam, menilai penyebutan kelompok nomaden belum menjawab siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ali Daud. Menurutnya, penyidik tetap perlu mengidentifikasi individu yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
“Polda Malut jangan menjadikan klaim ‘kelompok nomaden’ sebagai dalih atas lambatnya pengungkapan kasus ini. Barang bukti tradisional seperti anak panah dan bivak di TKP bisa saja dimanfaatkan oleh pihak luar untuk memanipulasi lokasi kejadian dan mengalihkan perhatian penyidik,” kata Azam kepada media ini, Sabtu (26/9/2026).
Ali Daud diketahui ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan pada 2 April 2026. Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami 19 luka sabetan serta mengalami kerusakan pada sejumlah organ vital.
Namun, hingga konferensi pers Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026), belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara kematian Ali Daud.
Soroti Penangkapan Lima Warga
Azam juga menyoroti aksi protes masyarakat Desa Banemo yang berujung bentrokan dengan aparat Brimob Polda Maluku Utara pada Kamis (24/9/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan LMND, aksi tersebut berlangsung setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Maluku Utara mengamankan lima warga Desa Banemo. Kelima warga tersebut disebut diduga berkaitan dengan perkara pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo dan dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, yang terjadi pada April 2026.
LMND menilai situasi tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar proses penegakan hukum tidak semakin memperlebar ketegangan di tengah masyarakat.
Menurut Azam, warga juga mempertanyakan proses penegakan hukum, termasuk perkembangan penyelidikan kasus kematian Ali Daud yang hingga kini belum mengarah pada pengumuman tersangka.
“Kasus seperti ini setidaknya secepatnya diungkap. Apalagi ditambah dengan penangkapan lima warga Banemo yang disebut dilakukan secara diam-diam. Ini justru berpotensi menambah konflik berkepanjangan,” ujarnya.
LMND Sampaikan Tiga Tuntutan
Atas kondisi tersebut, LMND Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada Polda Maluku Utara.
Pertama, meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi proses penanganan perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum serta memastikan penyidikan diarahkan pada pengungkapan pelaku secara konkret berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri berbagai kemungkinan motif.
Kedua, LMND meminta faktor geografis maupun dugaan pola hidup pelaku yang disebut nomaden tidak menjadi alasan yang menghambat proses pengungkapan perkara.
Ketiga, LMND mendesak Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan asistensi dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
LMND menilai pengungkapan perkara secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus mencegah berkembangnya ketegangan di tengah masyarakat.
Nalarsatu.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Polda Maluku Utara dan pihak-pihak terkait mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.
(Red)

Tinggalkan Balasan