LSM Jejak Timur Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Kepulauan Sula

- Penulis Berita

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Jejak Timur Saat Aksi Depan Kejati (Foto/RS)

LSM Jejak Timur Saat Aksi Depan Kejati (Foto/RS)

Malut,nalarsatu.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jejak Timur meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan empat jembatan di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara untuk memeriksa pihak terkait dalam proyek tersebut.

Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2024. Laporan itu menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp1,87 miliar dalam sembilan proyek belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2023. Empat proyek pembangunan jembatan menjadi perhatian utama karena adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Temuan BPK: Kelebihan Bayar pada Empat Jembatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan BPK, kelebihan pembayaran ditemukan pada empat proyek jembatan di Kepulauan Sula. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 April 2024 menunjukkan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Berikut rincian proyek yang menjadi sorotan:

1. Jembatan Wai Teb, Desa Kou

Kontraktor: CV PM

Nilai kontrak: Rp2,13 miliar

Kelebihan pembayaran: Rp231 juta

2. Jembatan Waimanila, Desa Capalulu

Kontraktor: CV PM

Nilai kontrak: Rp2,15 miliar

Kelebihan pembayaran: Rp129 juta

3. Jembatan Waidalia

Kontraktor: CV YB

Nilai kontrak: Rp4,46 miliar

Kelebihan pembayaran: Rp86 juta

4. Jembatan Wai Auponhia I, Desa Auponhia

Kontraktor: PT BTB

Nilai kontrak: Rp1,38 miliar

Kelebihan pembayaran: Rp27 juta

LSM Jejak Timur Minta Penegakan Hukum

Koordinator LSM Jejak Timur, Muhammad M. Adam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ia meminta agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran segera diperiksa.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Penegak hukum harus segera bertindak agar dugaan penyimpangan ini tidak merugikan masyarakat Kepulauan Sula,” kata Adam, Senin (10/3/2025).

LSM Jejak Timur berharap Kejati Maluku Utara dan Ditkrimsus Polda Maluku Utara segera mengambil langkah konkret guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wirausaha sebagai Arah Baru Pendidikan di Maluku Utara: Refleksi Hari Pendidikan Nasional
Pendidikan Tanpa Arah : Refleksi HIPMI untuk Maluku Utara.
Sejarah dan Makna Perjuangan Buruh
HIPMI Kota Ternate dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Dorong UMKM Naik Kelas
Hari Buruh, Membangun Hubungan Sehat antara Buruh dan Dunia Usaha di Maluku Utara
Nestapa Masyarakat Adat Wayamli: Kegagalan Wakil Rakyat?
JERITAN RAKYAT DIBALIK BONGKAHAN NIKEL
Kartini dari Timur dan Jalan Usaha yang Mandiri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT