Kasus BPRS Halmahera Selatan: Praktisi Hukum Sarwin Hi Hakim Desak Kejaksaan Bertindak Tegas, Jerat Pelaku dengan UU Perbankan dan TPPU!

- Penulis Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok, saat sidang Perselisihan Pilkada Halmahera Selatan di Mahkamah Konstitusi

Dok, saat sidang Perselisihan Pilkada Halmahera Selatan di Mahkamah Konstitusi

LABUHA, narasisatu.com – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, semakin memanas. Penyaluran dana yang diduga tidak sesuai prosedur di bank milik daerah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp15 miliar.

Pada Juni 2023, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mencopot Sekretaris Daerah Saiful Turuy dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aswin Adam dari jabatannya. Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah hukum yang jelas terhadap keduanya, meski dugaan keterlibatan mereka dalam penyimpangan dana semakin kuat.

Praktisi hukum Sarwin Hi Hakim, SH, menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini jangan hanya dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi saja. Jika memang ada penyalahgunaan wewenang dalam operasional bank, maka Undang-Undang Perbankan juga bisa diterapkan,” kata Sarwin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 21 Maret 2025.

Sarwin menjelaskan, Pasal 49 UU Perbankan mengatur sanksi pidana bagi pengurus bank yang melakukan pencatatan palsu atau tindakan melawan hukum lainnya. “Ancaman hukumannya berat, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 miliar,” tegasnya.

Selain itu, UU TPPU juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang menyamarkan aliran dana haram. “Jika ada indikasi bahwa dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan lain atau disamarkan, maka Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU bisa diterapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pegawai bank yang terlibat dalam proses pencairan dana juga tidak bisa lepas dari jerat hukum. “Pasal 50 UU Perbankan jelas menyebutkan bahwa bank yang beroperasi tanpa prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana,” tandas Sarwin.

Sarwin mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mempertimbangkan pasal-pasal di UU Perbankan dan TPPU sebagai instrumen hukum alternatif untuk menjerat para pelaku.

“Laporan dugaan tindak pidana perbankan ini bisa segera diajukan ke Polres Halmahera Selatan. Jangan sampai kasus ini hanya berjalan di tempat dan menguap begitu saja,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru