Disperkim Halsel Luncurkan Aplikasi “SITANGKAS” untuk Dukung Program Bupati

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 05:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Kegiatan SITANGKAS di Hadiri Oleh Bupati Hasan Ali Basam Kasuba di Surabaya (Foto/Perkim-Halsel)

Jawa Timur, Nalarsatu.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan resmi meluncurkan aplikasi “SITANGKAS” Pada Kamis 24 April 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap program kerja Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin. Aplikasi ini digadang menjadi solusi pengelolaan data perumahan yang selama ini belum terintegrasi dengan baik.

Peluncuran “SITANGKAS” disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Hi. Mustafa, di hadapan mentor Bupati Bassam Kasuba, Coach Drs. Ec. Jonathan Judyanto, dan penguji Prof. Dr. Ir. Tri Eko Susilorini. Menurut Ikbal, aplikasi ini merupakan langkah strategis menindaklanjuti visi-misi kepala daerah dalam percepatan pelayanan publik berbasis digital.

SITANGKAS hadir sebagai jawaban atas belum tersusunnya data perumahan dan kawasan permukiman secara sistematis, mulai dari pencatatan aset hingga perencanaan tahunan,” kata Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, cakupan wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai 8.778 km² serta 12 kawasan kumuh di lima kecamatan menjadi tantangan tersendiri dalam penataan wilayah. Dari total 256 ribu penduduk, terdapat 13.234 rumah tidak layak huni (RTLH) dan backlog 1.542 unit rumah.

“Berbagai persoalan seperti kepadatan bangunan, sanitasi buruk, saluran drainase, dan akses air bersih yang belum memadai, turut melatarbelakangi peluncuran aplikasi ini,” ujarnya pada Kamis (24/4).

Meski masih dalam tahap pengembangan awal, Ikbal memastikan bahwa SOP, master plan kawasan, dan dasar hukum berupa peraturan bupati tengah disiapkan untuk memperkuat operasional SITANGKAS.

Secara umum, aplikasi ini memiliki empat fungsi utama: meningkatkan efisiensi pengelolaan data, mendorong transparansi, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperbaiki kualitas data.

“Dengan sistem terpusat dan digital, kami ingin memastikan pelayanan publik di bidang perumahan dan kawasan permukiman menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif,” pungkasnya. (red/ir) 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
DePA-RI dan UNUSIA Tandatangani Nota Kesepahaman Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru