Dugaan Transaksi Lahan Tanpa Persetujuan Pemilik di Halmahera Selatan Tuai Kritik

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com– Dugaan skandal transaksi lahan milik Alimusu La Damili di Desa Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, kini semakin memanas dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini tidak hanya menyeret nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, tetapi juga pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) yang disebut-sebut terlibat dalam transaksi lahan bermasalah tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, sikap Bupati Halmahera Selatan turut menuai kritik keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

Ketua Barisan Muda Salawaku Maluku Utara, Sarwin Hi. Hakim, S.H., dengan lantang menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan lahan.

“Ini bukan sekadar sengketa. Kalau benar ada transaksi antara Kepala Desa Kawasi dan pihak PT Trimegah Bangun Persada tanpa sepengetahuan pemilik sah, maka ini sudah masuk kategori perampasan hak,” tegas Sarwin.

Menurutnya, lahan seluas kurang lebih 6,5 hektare yang menjadi objek sengketa bukanlah lahan kosong. Tanah tersebut telah lama dikelola oleh keluarga Alimusu, bahkan ditanami dan dijaga selama bertahun-tahun sebagai bagian dari hak kepemilikan mereka.

Namun ironisnya, lahan yang selama ini dirawat tersebut justru diduga diperjualbelikan tanpa persetujuan pemiliknya.

“Tanah dan tanaman yang selama ini mereka rawat dan jaga, tiba-tiba diduga diperjualbelikan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sarwin juga menyoroti peran Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang disebut-sebut menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Ia menilai, jika dugaan itu benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kepala desa itu pelayan masyarakat, bukan pihak yang menjual hak warga. Kalau ini benar terjadi, maka ini pelanggaran serius,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait proses perolehan lahan tersebut.

“Perusahaan juga harus transparan. Dari mana dasar mereka memperoleh lahan itu? Apakah sudah ada persetujuan pemilik sah atau belum? Ini harus dijelaskan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarwin mengkritik keras sikap Bupati Halmahera Selatan yang dinilai belum mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan ini.

“Yang jadi pertanyaan besar, kenapa Bupati terkesan diam? Jangan sampai ada kesan tutup mata atau bahkan pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak masyarakat serta memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan warga.

“Kalau Bupati tidak segera turun tangan, maka ini bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di daerahnya sendiri,” katanya.

Sarwin juga mengungkap adanya informasi terkait aliran dana yang disebut sebagai “uang terima kasih”. Menurutnya, hal tersebut justru harus menjadi perhatian serius dan perlu diusut secara terbuka.

“Uang ‘terima kasih’ itu harus dijelaskan. Jangan sampai itu menjadi istilah untuk menutupi sesuatu yang tidak transparan,” ujarnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sarwin mengingatkan, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Masalah tanah itu sangat sensitif. Kalau masyarakat merasa haknya dirampas dan tidak ada keadilan, ini bisa menjadi bom waktu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa maupun pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group). Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga belum memberikan pernyataan tegas terkait polemik yang terus berkembang tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran serta memastikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru