HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Yudi Khaedar, menegaskan bahwa penguasaan lahan dalam jangka panjang atau lebih dari 20 tahun, yang disertai perawatan serta riwayat perolehan seperti jual beli, merupakan aspek penting dalam persoalan pertanahan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengisi materi terkait tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, lahan yang telah lama dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif oleh seseorang menunjukkan adanya fakta penguasaan yang tidak bisa diabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau lahan itu sudah lama dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan, apalagi ada riwayat perolehan seperti jual beli, itu menjadi fakta yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada yang mengklaim, harus dibuktikan. Tidak cukup hanya pengakuan, tetapi harus didukung dengan data dan fakta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa dalam praktik di masyarakat, riwayat jual beli yang belum tercatat secara administratif tetap dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang didukung oleh fakta penguasaan di lapangan serta keterangan saksi.
“Riwayat perolehan seperti jual beli, meskipun belum tercatat secara administrasi, tetap bisa menjadi bagian dari pembuktian, apalagi jika ada saksi yang mengetahui proses tersebut,” jelasnya.
Menurut Yudi, dalam banyak kasus sengketa lahan, persoalan kerap muncul ketika ada pihak yang datang mengklaim tanpa pernah mengelola atau menjaga lahan tersebut.
Karena itu, ia menekankan bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta sistem pendaftaran tanah yang berlaku.
Menurutnya, pencatatan resmi melalui sertifikat tetap menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. (red)











