Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis

- Penulis Berita

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan Iptu Muhammad Adnan Nijar, S.H., bersama Wakapolres Halsel Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan Fikri Arga, S.H., serta para pejabat terkait saat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Halmahera Selatan, Kamis 21/5/2026 (Foto/Humas)

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Selatan Iptu Muhammad Adnan Nijar, S.H., bersama Wakapolres Halsel Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan Fikri Arga, S.H., serta para pejabat terkait saat mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Halmahera Selatan, Kamis 21/5/2026 (Foto/Humas)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penanganan perkara tindak pidana narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan dan dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel, Iptu Muhammad Adnan Nijar, S.H. Turut hadir Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikri Arga, S.H., para Pejabat Utama Polres Halsel, serta sejumlah insan pers.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 4,2487 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa alat tes urine.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel, Iptu Muhammad Adnan Nijar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal, serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran terkendali dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Beri Penghargaan kepada 77 Personel Berprestasi
BPC HIPMI Halsel Deklarasikan Dukungan untuk Imran Guricci Maju sebagai Ketua BPD HIPMI Malut
Dewan Pimpinan Sektor FIC Unutara Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Literasi
Gaji Fasilitator TEKAD Halsel Tertunggak Tiga Bulan Menuju Empat Bulan, SMI Malut Desak Kemendes Bertindak
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:43 WIT

Polres Halsel Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:18 WIT

Polres Halsel Beri Penghargaan kepada 77 Personel Berprestasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:58 WIT

BPC HIPMI Halsel Deklarasikan Dukungan untuk Imran Guricci Maju sebagai Ketua BPD HIPMI Malut

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:28 WIT

Gaji Fasilitator TEKAD Halsel Tertunggak Tiga Bulan Menuju Empat Bulan, SMI Malut Desak Kemendes Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:39 WIT

Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses

Berita Terbaru