Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil penanganan perkara tindak pidana narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan dan dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel, Iptu Muhammad Adnan Nijar, S.H. Turut hadir Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Iksan Prananto, S.I.K., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikri Arga, S.H., para Pejabat Utama Polres Halsel, serta sejumlah insan pers.
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) dengan berat netto 0,4024 gram, ganja seberat 0,6621 gram, serta tembakau sintetis atau gorilla seberat 4,2487 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa alat tes urine.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Halsel, Iptu Muhammad Adnan Nijar, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat agar seluruh proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal, serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pembakaran terkendali dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.











