Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

- Penulis Berita

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, angkat bicara terkait pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, langkah tersebut adalah kekeliruan fatal karena bertentangan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Bambang menegaskan, empat kepala desa yang dilantik itu sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Putusan tersebut menyatakan bahwa proses pemilihan kades bersangkutan cacat prosedur sehingga tidak sah.

“SK mereka sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon dengan dasar bahwa pemilihan itu cacat prosedur. Tetapi anehnya, Bupati masih melantik orang yang sama. Ini jelas perbuatan melawan hukum, karena melawan putusan pengadilan,” tegas tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan Bupati Halsel tetap melantik empat kades tersebut.

“Apakah Bupati melantik atas kesadaran sendiri, atau ada bisikan dari tim-tim tertentu sehingga beliau terpaksa melantik? Karena jelas, putusan PTUN harusnya dipatuhi,” tambahnya.

Bambang menegaskan, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Selain itu, Pasal 116 ayat (1) UU PTUN menegaskan bahwa “apabila gugatan dikabulkan, maka putusan pengadilan wajib dilaksanakan oleh pejabat TUN yang bersangkutan.”

Dengan demikian, Bupati Halsel selaku pejabat TUN memiliki kewajiban mutlak untuk tunduk dan melaksanakan putusan PTUN Ambon.

“Putusan PTUN Ambon sifatnya final dan mengikat. Jika Bupati tetap melantik, itu berarti tidak menghormati lembaga peradilan. Ini preseden buruk dan bisa berimplikasi hukum terhadap Bupati sendiri,” ujar Bambang Selasa (26/8).

Menurut Bambang, tindakan Bupati yang tetap melantik empat kades tersebut bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Hal ini juga dapat diperkarakan melalui mekanisme gugatan perdata maupun laporan pidana apabila dianggap sengaja menghalangi eksekusi putusan pengadilan.

Lebih jauh, Pasal 116 ayat (4) UU PTUN memberi ruang bagi penggugat untuk meminta eksekusi paksa melalui Ketua Pengadilan apabila pejabat yang digugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

“Jika Bupati tetap tidak patuh, masyarakat bisa meminta eksekusi melalui PTUN Ambon. Bahkan dalam praktiknya, pejabat bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana karena mengabaikan putusan pengadilan,” tegas Bambang.

Bambang menilai tindakan ini bukan hanya mengabaikan supremasi hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Halsel.

“Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah. Kalau Bupati saja bisa melawan putusan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan?” pungkasnya.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Berita Terbaru