Oleh : Asrina Muhibat (Mahasiswa PWK Unutara & Simpatisan FIC Maluku Utara)
PASAR tanah dan properti di Desa Susupu, seperti halnya di banyak wilayah pedesaan Indonesia, beroperasi melalui kombinasi mekanisme formal dan informal. Sistem informal mendominasi interaksi awal, mengandalkan kepercayaan, komunikasi dari mulut ke mulut, dan jaringan pribadi. Tokoh lokal, termasuk kepala desa dan tokoh adat, memainkan peran penting sebagai perantara dan sumber informasi utama dalam transaksi properti. Mereka memfasilitasi negosiasi, membantu menyelesaikan perselisihan, dan memberikan kepastian mengenai hak kepemilikan tanah. Harga tanah ditentukan melalui negosiasi antara pembeli dan penjual, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kedekatan dengan fasilitas publik dan aksesibilitas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski transaksi diawali secara informal, legalitas transaksi properti memerlukan proses formal. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat sangat penting untuk memastikan legalitas dan pencatatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembeli dan penjual wajib membayar pajak dan bea yang berlaku, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH), sesuai dengan peraturan daerah dan nasional. Harga properti di Desa Susupu dipengaruhi oleh permintaan lokal, ketersediaan lahan, aksesibilitas, dan potensi pengembangan di masa depan, terutama yang terkait dengan sektor pertanian dan perikanan. Terdapat perbedaan signifikan dalam nilai tanah, dengan harga di pusat Kecamatan Sahu, Desa Susupu, lebih tinggi dibandingkan dengan desa-desa kecil lainnya.
Pengaturan hukum pertanahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, yang menekankan hak-hak masyarakat atas tanah, air, dan ruang angkasa untuk kepentingan rakyat dan negara. Perizinan tanah merupakan kewenangan administrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa aturan, namun kewenangan perizinan tanah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur urusan administrasi, khususnya izin dalam bidang pertanahan, mulai dari izin lokasi hingga perencanaan pemanfaatan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan memberdayakan ruang guna pembangunan daerah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi merinci penggunaan tanah untuk kepentingan pembangunan, khususnya bagi pelaku usaha.
Migrasi dan mobilitas penduduk merupakan faktor penting dalam dinamika sosial ekonomi Desa Susupu. Keterbatasan lapangan kerja, akses pendidikan yang lebih baik, dan fasilitas kesehatan di daerah lain mendorong urbanisasi ke kota-kota besar seperti Ternate, Manado, dan Sofifi.
Migrasi sirkuler atau komuter juga umum terjadi, di mana penduduk Desa Susupu bekerja atau berdagang di kota-kota terdekat namun tetap tinggal di desa. Kurangnya kesempatan kerja di desa menjadi faktor pendorong (push factor), sementara ketersediaan lapangan kerja atau pendidikan di tempat lain menjadi faktor penarik (pull factor).
Kebijakan perumahan di Halmahera Barat, termasuk Desa Susupu, berfokus pada penyediaan hunian yang layak dan program bantuan perumahan swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, aksesibilitas masih menjadi tantangan karena keterbatasan infrastruktur transportasi. Pola sosio-spasial, terutama yang berkaitan dengan keberadaan rumah tangga lokal dan migran dalam zona konsentris, merupakan konteks penting yang perlu dipertimbangkan dalam perumusan dan implementasi kebijakan perumahan. Program bantuan perumahan pemerintah memberikan kontribusi nyata dalam penyediaan hunian layak bagi MBR, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi yang transparan, validasi data yang akurat, dan dukungan swadaya masyarakat setempat.
Kondisi sosial ekonomi warga Desa Susupu sangat berpengaruh pada lokasi tempat tinggal. Warga, baik asli maupun pendatang, cenderung tinggal berkelompok sesuai kondisi ekonomi, membentuk pola lingkaran. Kebijakan perumahan dapat memperparah atau mengurangi kesenjangan ini. Desa Susupu memiliki infrastruktur yang lumayan memadai seperti sekolah, tempat ibadah, kantor desa, air bersih, dan listrik. Kualitas sarana prasarana yang baik dan akses jalan yang terhubung dengan daerah lain di sekitarnya mendukung aktivitas ekonomi dan sosial. Namun, pengelolaan sampah menjadi masalah krusial karena ketiadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) pernah dilaksanakan di Halmahera Barat untuk meningkatkan infrastruktur desa dan akses masyarakat, meskipun tidak spesifik menyebutkan proyek fisik di Desa Susupu secara terperinci.
Uraian di atas memberikan gambaran komprehensif tentang struktur ekonomi dan pasar tanah Desa Susupu, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Analisis ini dapat menjadi dasar untuk penelitian lebih lanjut dan perumusan kebijakan yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Susupu.)*











