Oleh: M. Ghazali Faraman – Mahasiswa Hukum Unkhair, Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi – IPMMA
PARADOKS Makroekonomi dan Manipulasi Realitas Statistik
Membaca tajuk “Oba Selatan: Tertinggal atau Ditinggalkan” bukan sekadar menyimak keluhan publik, melainkan menyaksikan sebuah “gugatan terbuka” terhadap kegagalan distribusi keadilan di bawah kendali Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Sebagai mahasiswa hukum yang lahir dari rahim perjuangan masyarakat Maidi, saya melihat kondisi ini bukan lagi masalah teknis aspal, melainkan bentuk pengabaian Hak Ekonomi, Sosial, dan Kultural (Ekosob) yang terstruktur dan sistematis. Jika kita membedah dokumen Kota Tidore Kepulauan Dalam Angka, kita akan menemukan sebuah paradoks jomplang: angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang gemilang di angka 74,01 hanyalah rata-rata semu yang dipamerkan Pemkot di atas mimbar. Angka ini menjadi ironi yang menyakitkan saat dihadapkan pada realitas lumpuhnya konektivitas di tujuh desa di Oba Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anomali Kontribusi PDRB dan Praktik Urban Bias
Dalam kacamata ekonomi-politik, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menjadikan Oba Selatan sebagai “sapi perahan” produksi. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang kontribusi terbesar terhadap PDRB, yakni 24,96%, di mana Oba Selatan adalah tulang punggung utamanya. Namun, timbal balik yang diterima masyarakat sangat menghina akal sehat. Di saat lingkar Pulau Tidore menikmati aspal mulus yang diperbarui berkali-kali, masyarakat dari Maidi hingga Lifofa dipaksa bertaruh nyawa melintasi kubangan lumpur selama 25 tahun tanpa kepastian.
Degradasi Hak Konstitusional atas Layanan Dasar
Pengabaian infrastruktur oleh Pemkot Tidore berdampak fatal pada hak dasar warga yang seharusnya dijamin konstitusi. Di sektor pendidikan, akses guru terhambat medan yang berat, mengakibatkan ketimpangan kualitas intelektual generasi muda Oba Selatan. Lebih tragis lagi di sektor kesehatan; puskesmas tanpa fasilitas memadai menjadi saksi bisu betapa murahnya nyawa warga di mata penguasa. Pasien darurat dan ibu hamil seringkali harus meregang nyawa di tengah perjalanan menuju rumah sakit rujukan karena mobil ambulans terjebak di jalanan yang menyerupai sungai lumpur. Ini bukan lagi sekadar kendala teknis, ini adalah kegagalan kemanusiaan yang dipelihara oleh birokrasi.
Alibi Kewenangan dan Wanprestasi Kontrak Sosial
Secara yuridis, kondisi ini adalah potret nyata pelanggaran keadilan distributif. Pemerintah Kota sering kali menggunakan alibi “status jalan provinsi” sebagai tameng birokrasi untuk berlepas tangan dan melempar tanggung jawab. Padahal, secara hukum administrasi negara, Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab atributif untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya tanpa sekat otoritas yang kaku. Kegagalan membangun infrastruktur dasar selama dua dekade lebih adalah bentuk “wanprestasi pembangunan” terhadap kontrak sosial yang telah diberikan rakyat melalui pajak dan mandat politik.
Urgensi Kebijakan Afirmasi dan Redistribusi Anggaran
Langkah mendesak yang harus diambil adalah transformasi radikal dalam pengalokasian APBD oleh Pemkot Tidore Kepulauan. Pemerintah tidak boleh lagi menggunakan pendekatan “bagi rata” yang tidak adil. Wilayah dengan kerusakan infrastruktur kronis seperti Oba Selatan harus mendapatkan porsi anggaran ekstra melalui kebijakan afirmasi (affirmative policy) guna mengejar ketertinggalan. Pembangunan harus difokuskan pada peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan darurat, serta hilirisasi komoditas lokal agar nilai tambah ekonomi tetap tinggal di tangan petani, bukan menguap ke saku penguasa di pusat kota.
Restrukturisasi Geopolitik melalui Otonomi Sofifi
Langkah kedua yang paling rasional dan mendesak adalah mendukung penuh percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi. Secara geopolitik, posisi Oba Selatan yang terlalu jauh dari Pulau Tidore telah menciptakan inefisiensi birokrasi yang akut. Rentang kendali yang terlalu lebar membuat suara warga Maidi kerap “tuli” sebelum sampai ke meja pengambil kebijakan di pulau. Pembentukan Kota Otonom Sofifi adalah instrumen hukum untuk memperpendek jarak pelayanan publik dan memastikan alokasi APBD terfokus secara spesifik untuk membenahi daratan Oba yang selama ini hanya dijadikan pelengkap penderita.
Konklusi: Revolusi Infrastruktur atau Disintegrasi Administratif
Keadilan bagi warga Maidi dan masyarakat Oba Selatan tidak bisa lagi ditawar dengan pidato manis atau janji politik musiman. Kami tidak butuh angka-angka indah dalam laporan tahunan jika di lapangan kami masih harus berjibaku dengan lumpur dan kematian di jalanan. Pembangunan adalah hak asasi, dan setiap jengkal jalan yang rusak adalah monumen kegagalan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam memenuhi sumpah jabatannya. Pilihannya kini hanya dua: melakukan revolusi infrastruktur secara total sekarang, atau biarkan Oba Selatan menentukan nasibnya sendiri melalui jalur otonomi yang lebih adil dan bermartabat. (*)











