Dilaporkan Arifin Saroa, Ketua GMNI Halsel Lapor Balik: Kritik Tidak Bisa Dipidana

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Pelaporan terhadap Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Munawir Mandar, oleh Arifin Saroa ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik menjadi perhatian publik dan memicu respons dari kalangan mahasiswa serta aktivis demokrasi di Halsel.

Munawir menilai langkah hukum yang ditempuh Arifin Saroa merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menghambat ruang demokrasi, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam keterangannya kepada media, Munawir menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan kritik sosial sebagai fungsi kontrol mahasiswa terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan pendapat sebagai bagian dari tugas moral mahasiswa. Kritik dan aspirasi publik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang,” ujar Munawir Kamis (7/5).

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan hak konstitusional kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun aspirasi di muka umum selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Munawir juga mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Negara telah memberikan ruang kepada masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan kritik. Karena itu kami menilai pelaporan terhadap penyampaian pendapat adalah langkah yang kurang tepat dalam negara demokrasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik. Karena itu, menurutnya, kritik seharusnya dijawab melalui klarifikasi atau dialog terbuka, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Munawir juga mengaku menyayangkan langkah pelaporan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

“Kalau kritik dibungkam dengan laporan polisi, maka demokrasi bisa kehilangan ruang sehatnya. Ini yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan bahwa pihaknya melalui tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap Arifin Saroa. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik pribadi maupun organisasi GMNI.

“Saat ini kuasa hukum kami sedang menyiapkan laporan balik terhadap saudara Arifin Saroa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya hukum tersebut bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional serta menjaga marwah organisasi mahasiswa yang dipimpinnya.

Kasus ini kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan mahasiswa dan aktivis di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak kepolisian maupun Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memperoleh konfirmasi resmi. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan yang diberikan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru