Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Pelaporan terhadap Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Munawir Mandar, oleh Arifin Saroa ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik menjadi perhatian publik dan memicu respons dari kalangan mahasiswa serta aktivis demokrasi di Halsel.
Munawir menilai langkah hukum yang ditempuh Arifin Saroa merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menghambat ruang demokrasi, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam keterangannya kepada media, Munawir menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan kritik sosial sebagai fungsi kontrol mahasiswa terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan pendapat sebagai bagian dari tugas moral mahasiswa. Kritik dan aspirasi publik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang,” ujar Munawir Kamis (7/5).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan hak konstitusional kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun aspirasi di muka umum selama dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Munawir juga mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Negara telah memberikan ruang kepada masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan kritik. Karena itu kami menilai pelaporan terhadap penyampaian pendapat adalah langkah yang kurang tepat dalam negara demokrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik. Karena itu, menurutnya, kritik seharusnya dijawab melalui klarifikasi atau dialog terbuka, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Munawir juga mengaku menyayangkan langkah pelaporan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Kalau kritik dibungkam dengan laporan polisi, maka demokrasi bisa kehilangan ruang sehatnya. Ini yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Munawir mengungkapkan bahwa pihaknya melalui tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum balik terhadap Arifin Saroa. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik pribadi maupun organisasi GMNI.
“Saat ini kuasa hukum kami sedang menyiapkan laporan balik terhadap saudara Arifin Saroa. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya hukum tersebut bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak konstitusional serta menjaga marwah organisasi mahasiswa yang dipimpinnya.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari berbagai kalangan mahasiswa dan aktivis di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak kepolisian maupun Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memperoleh konfirmasi resmi. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan yang diberikan. (red)











