Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi.
Kapolres mengungkapkan, Polres Halmahera Selatan telah mengambil langkah hukum awal di wilayah Desa Kubung dan Desa Kusubibi dengan memasang garis polisi (police line) di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel kami telah melakukan langkah kepolisian berupa pemasangan garis polisi di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan,” ujar AKBP Hendra Gunawan Jumat (8/5).
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi melanggar hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia menambahkan, personel Polres Halmahera Selatan hingga kini masih berada di lapangan guna melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap aktivitas di lokasi.
“Polres Halmahera Selatan terus melakukan pemantauan dan pendalaman sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Halmahera Selatan yang dinilai berperan aktif menyampaikan informasi secara objektif dan profesional kepada masyarakat.
“Polres Halmahera Selatan mengapresiasi rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif, edukatif, dan sesuai kaidah jurnalistik,” tutupnya. (red)











