Ternate, Nalarsatu.com – Keterlambatan pembayaran gaji puluhan fasilitator Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Halmahera Selatan selama tiga menuju empat bulan terakhir mendapat sorotan keras dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.
Persoalan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian serius pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program, sekaligus berpotensi menghambat kinerja para fasilitator di lapangan.
Ketua DPD SEMMI Maluku Utara, Sarjan Rifai, dalam keterangan resminya pada Selasa (19/5), menegaskan bahwa gaji merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan, baik bagi tenaga kerja swasta maupun tenaga pendamping program pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keterlambatan pembayaran hak fasilitator TEKAD Halmahera Selatan harus segera menjadi perhatian Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) selaku pihak yang menaungi program tersebut.
“Gaji adalah hak yang harus dipenuhi. Apa yang dialami para fasilitator saat ini merupakan persoalan serius yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Kemendes,” tegas Sarjan.
SEMMI Malut mengaku menerima informasi bahwa keterlambatan pembayaran tersebut diduga bukan semata persoalan administratif biasa. Dugaan itu mengarah pada adanya kelalaian dalam proses pelaporan program oleh Koordinator Wilayah (Korwil) TEKAD Maluku Utara, Adhi Pulung, bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TEKAD Halmahera Selatan.
TPK sendiri diketahui melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, termasuk Kepala Dinas PMD, M. Zaki Abd Wahab.
Sarjan menjelaskan, dugaan utama penyebab tertundanya pembayaran gaji fasilitator adalah tidak tersampaikannya laporan hasil kerja program TEKAD Halmahera Selatan kepada Satuan Kerja (Satker) Kemendes PDTT di tingkat pusat.
Padahal, kata dia, seluruh laporan kegiatan dari para fasilitator tingkat kecamatan hingga kabupaten diklaim telah disusun dan diserahkan tepat waktu setiap bulan.
“Korwil dan TPK dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Sementara para fasilitator sudah bekerja sesuai tugas dan rutin menyampaikan laporan setiap bulan,” ujar Sarjan, yang akrab disapa Ozan.
Atas kondisi tersebut, SMI Malut mendesak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Dr. Taufik Madjid, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Korwil dan TPK Program TEKAD Halmahera Selatan.
SEMMI Malut juga meminta Kemendes mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan hak para fasilitator terhambat, termasuk mengevaluasi posisi Koordinator Wilayah TEKAD Maluku Utara.
“Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan terus menghambat progres kerja fasilitator di lapangan, padahal mereka telah bekerja sesuai petunjuk teknis dan target program. Karena itu kami meminta evaluasi dilakukan secara serius,” pungkasnya. (red)











