Oleh : Safri Nyong S.H – Praktisi Hukum
Praktik penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kerap dihiasi oleh penerapan restorative justice (keadilan restoratif). Semangat awalnya sangat mulia, yaitu menggeser fokus hukum dari sekadar menghukum pelaku (retributif) menjadi memulihkan korban dan menyembuhkan hubungan sosial yang rusak. Namun, dalam realitasnya, publik sering kali menangkap kesan yang mengusik rasa keadilan: pendekatan ini lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, kuasa, dan status sosial tinggi.
Jika tidak dikawal dengan ketat, keadilan restoratif berisiko bergeser makna menjadi alat impunitas bagi kelompok privilege. Kita sering melihat bagaimana kasus-kasus yang melibatkan figur publik, anak pejabat, atau pengusaha kaya dapat selesai dengan cepat di balik pintu tertutup lewat label “damai”. Sementara itu, bagi warga miskin atau masyarakat adat, proses hukum kerap berjalan kaku, berbelit-belit, dan berakhir di jeruji besi, bahkan untuk pelanggaran yang sifatnya sepele.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadilan restoratif bukanlah ruang transaksional berkedok ganti rugi. Pendekatan ini tidak boleh menjadi komoditas di mana pelaku yang kaya dapat “membeli” kebebasannya dengan membayar kompensasi, lalu melenggang bebas tanpa penyesalan mendalam. Inti dari pemulihan adalah adanya pengakuan kesalahan secara jujur, pertobatan dari pelaku, dan pemulihan hak korban secara utuh. Jika keadilan restoratif hanya tegak ketika pelaku mampu membayar, maka hukum kita sedang melembagakan diskriminasi.
Sudah saatnya aparat penegak hukum mengembalikan ruh keadilan restoratif ke jalur yang benar. Akses terhadap pemulihan ini harus dibuka selebar-lebarnya bagi kelompok rentan yang selama ini paling sering menjadi korban tumpulnya hukum ke atas. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban tidak mendikte hasil akhir dari mediasi.
Keadilan restoratif harus menjadi jalan keluar humanis bagi mereka yang terjerat hukum karena keterpaksaan ekonomi atau ketidaktahuan, bukan menjadi karpet merah bagi kelompok elit untuk lolos dari tanggung jawab pidana. Hukum yang adil tidak melihat seberapa tebal dompet pelaku, melainkan seberapa tulus pemulihan itu dihadirkan bagi korban dan masyarakat.
Ketika konsep pemulihan mulai lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki jabatan, relasi, dan pengaruh, publik perlahan mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum masih berdiri dengan jarak yang sama terhadap semua orang?
Sebab keadilan restoratif seharusnya menjadi instrumen kemanusiaan dalam hukum, bukan ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki power untuk menghindari konsekuensi. Jika hukum terlalu lentur terhadap kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga makna keadilan itu sendiri.











