Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

- Penulis Berita

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan saat melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (31/5/2026). Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan daerah. (Foto: Istimewa)

Petugas Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan saat melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (31/5/2026). Razia tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan daerah. (Foto: Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu malam (31/5/2026), petugas mengamankan lima perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) setelah ditemukan berada di dalam salah satu ruangan tempat hiburan malam dan diduga terlibat dalam aktivitas konsumsi minuman keras.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan sebagai bagian dari agenda rutin pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Razia dilakukan menyusul berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar Perda dan mengganggu ketenteraman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati sejumlah LC berada di dalam ruangan bersama pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga telah terjadi aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi tersebut.

Lima LC yang diamankan masing-masing diketahui bernama Yurike asal Manado (BL 3), Acha asal Manado (BL 3), Puja (Hox), Yanti (Hox), dan Sesil (Hox).

Setelah dilakukan pendataan di lokasi, kelimanya kemudian dibawa ke Pos Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan dan diberikan pemahaman terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Jamjam, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

“Razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Kami menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung di lapangan,” ujar Irfan.

Menurutnya, pendekatan pembinaan masih menjadi langkah utama yang dikedepankan Satpol PP terhadap pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran ringan.

“Setelah diamankan, mereka kami bawa ke pos untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kami memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang berlaku di daerah ini,” katanya.

Selain menjalani pembinaan, kelima LC tersebut juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan yang diterapkan Satpol PP dalam setiap operasi penegakan Perda.

Irfan menegaskan bahwa Satpol PP tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

“Kami berharap setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, yang bersangkutan dapat memahami kesalahannya dan tidak lagi mengulangi tindakan yang sama. Namun jika kembali ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada evaluasi dan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irfan mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.

Menurutnya, pengelola usaha tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Jangan sampai tempat usaha justru menjadi lokasi yang memicu pelanggaran atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang menilai aparat responsif terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan.

Masyarakat berharap operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.

Di akhir keterangannya, Irfan menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran Perda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

(Redaksi Nalarsatu.com)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Berita Terbaru