Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari Pelabuhan Babang menuju Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menggunakan perahu motor yang disebut melayani Pangkalan Katini Jaya milik Gustaini Lagalante menjadi perhatian setelah dokumen terkait pengangkutan tersebut dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Sabtu (26/9/2026), terlihat adanya aktivitas pemuatan BBM di Pelabuhan Babang menggunakan sebuah perahu motor yang disebut akan mengangkut BBM menuju wilayah Joronga.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak anak buah kapal (ABK) menunjukkan berita acara penyerahan BBM dengan jumlah sekitar 2.000 liter.

Namun, terkait dokumen rekomendasi pengangkutan BBM dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan, dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan.

Dokumen rekomendasi dari instansi terkait menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi dalam proses pengangkutan BBM subsidi, termasuk kaitannya dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh pihak Syahbandar.

media kemudian menghubungi pihak UPP Babang, melalui Polbit Alex, pada Sabtu (26/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai status dokumen dan kelengkapan perahu motor yang digunakan mengangkut BBM dari Babang menuju Joronga.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status SPB maupun dokumen rekomendasi pengangkutan BBM pada perahu motor tersebut.

Persoalan ini juga akan dikonfirmasi kepada Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Selatan guna memastikan apakah perahu motor yang digunakan dalam pengangkutan BBM subsidi tersebut telah memperoleh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, Gustaini Lagalante selaku pemilik Pangkalan Katini Jaya, Dinas Perindagkop Halmahera Selatan, dan pihak Syahbandar/UPP Babang masih dalam upaya konfirmasi. (red)