Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas jalan Saketa–Dahepodo, Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara.
Sorotan tersebut menyusul sejumlah temuan lapangan yang disampaikan anggota FPAKI Malut, Juslan Latif, mulai dari dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi, tidak ditemukannya papan informasi proyek, hingga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pekerjaan konstruksi baja.

Juslan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauannya, material pasir dan batu kerikil yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut diduga diambil dari aliran Sungai Desa Fulai. Volume pengambilan material itu diperkirakan mencapai lebih dari 100 truk, namun legalitas sumber material maupun izin pengambilannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Menurutnya, penggunaan material alam untuk kepentingan proyek pemerintah harus memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis yang berlaku. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memeriksa pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri asal-usul material yang digunakan.
Selain dugaan material galian C, Juslan juga mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti kualitas dan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Menurutnya, seluruh material yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi mutu maupun legalitas sumber pengadaannya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian FPAKI Malut adalah penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama pada pekerjaan pemasangan konstruksi rangka baja yang memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.
Saat melakukan pemantauan, Juslan mengaku menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
“Ini pekerjaan konstruksi dengan risiko tinggi, terutama pada pemasangan rangka baja. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami menemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri saat bekerja. Hal seperti ini tidak boleh dianggap sepele oleh kontraktor maupun konsultan pengawas,” tegas Juslan Selasa (3/11).
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.982.378.725 atau sekitar Rp12,98 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana pekerjaan CV Adiguna Sarana.
Atas sejumlah persoalan tersebut, FPAKI Malut mendesak pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi teknis Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Juslan menegaskan, pemeriksaan harus mencakup ketentuan kontrak, dokumen perencanaan, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan, spesifikasi material, hingga legalitas pengambilan pasir dan batu kerikil dari Sungai Desa Fulai yang diduga mencapai lebih dari 100 truk.
Ia juga menyampaikan bahwa FPAKI Malut tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan. Aksi tersebut direncanakan menyasar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan mengawal persoalan ini melalui aksi dan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari ketentuan kontrak, dokumen perencanaan, mutu dan kualitas pekerjaan, sampai dugaan penggunaan material galian C yang belum jelas legalitasnya,” ungkapnya.
Menurut Juslan, penggunaan anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur harus disertai transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang ketat. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat justru menyisakan persoalan hukum, lingkungan, maupun keselamatan tenaga kerja.
“Anggaran pembangunan ini bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, material yang digunakan harus sesuai ketentuan, dan keselamatan pekerja wajib dijamin. Kami meminta APH turun langsung memeriksa seluruh aspek pekerjaan agar tidak ada aturan yang diabaikan,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, pengawas proyek yang akrab disapa Haji menjelaskan bahwa papan informasi proyek sebenarnya telah dipasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Namun, menurut keterangannya, papan tersebut kemudian dilempar oleh orang tidak dikenal hingga mengalami kerusakan dan sobek.
(red)

Tinggalkan Balasan