DPRD Halsel: Pemberhentian Empat Kepala Desa Cacat Prosedur

- Penulis Berita

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Komisi I Junaidi Abusama (Foto/A)

Anggota DPRD Komisi I Junaidi Abusama (Foto/A)

Labuha, nalarsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyoroti pemberhentian empat kepala desa yang dinilai menyalahi prosedur. Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pemberhentian tersebut mencakup empat kepala desa, yakni Kepala Desa Kaireu, Prapakanda, Tabamasa, dan Kaireu. Menurut Junaidi, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel terkait alasan pencopotan tersebut.

“Kami akan tanyakan dasar hukumnya. Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya dilakukan pembinaan. Jika administrasi itu diperbaiki, kepala desa yang bersangkutan harus dikembalikan ke jabatannya. Kepala desa tidak bisa diberhentikan permanen, kecuali ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dengan hukuman di atas lima tahun,” kata Junaidi kepada media, Sabtu (15/03).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengungkapkan adanya laporan dari salah satu kepala desa yang dicopot. Menurut kepala desa tersebut, ia tidak mengetahui kesalahannya hingga tiba-tiba mendengar kabar pemberhentiannya melalui media.

“Bahkan ada aduan dari salah satu kepala desa yang diberhentikan. Ia mengaku tidak tahu kesalahannya apa, lalu tiba-tiba mendapatkan informasi dari media bahwa dirinya termasuk yang dicopot,” ujar Junaidi.

DPRD berencana memanggil DPMD Halsel untuk meminta penjelasan resmi setelah kunjungan kerja ke Jakarta. Junaidi mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah pencopotan kepala desa bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami akan panggil DPMD setelah lebaran. Besok kami ke Jakarta, sekalian berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pemberhentian ini. Kami ingin tahu apakah kepala desa bisa diberhentikan berdasarkan Perbup, karena menurut Kabid Pemerintahan Desa, kepala desa yang menyalahi aturan dalam Perbup bisa dicopot,” pungkasnya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIT

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2

Berita Terbaru