Bendera Sobek Stengah Tiang di Malaria Center Labuha, Kelalaian atau Krisis?

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

Labuha,nalarsatu.com – Pemandangan tak biasa terlihat di depan Malaria Center Labuha, yang dikelola oleh UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Bendera Merah Putih tampak sobek dan berkibar setengah tiang tanpa keterangan resmi. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga: apakah ini sekadar kelalaian, atau mencerminkan persoalan yang lebih dalam?

Seorang warga Gane, Iksan (35), mengungkapkan kekecewaannya saat melihat kondisi bendera yang lusuh dan tidak terawat.

“Bendera itu bukan sekadar kain, tapi simbol kehormatan bangsa. Kalau dibiarkan seperti ini, apakah ini hanya keteledoran, atau ada hal yang lebih serius yang perlu kita perhatikan?” ujarnya, Kamis (28/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa penggunaan bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Pasal 24 UU tersebut jelas melarang penggunaan bendera negara yang robek, luntur, atau kusut. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti pengibaran bendera setengah tiang tanpa alasan resmi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap protokol negara.

“Sebagai institusi publik, Malaria Center seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa mencerminkan lemahnya manajemen dan rendahnya kesadaran nasionalisme,” tambahnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru