Diduga Selingkuh hingga Berujung KDRT, Halid Yusuf Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

LABUHA, nalarsatu.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Halid Yusuf, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sigiono, membenarkanbahwa Halid kini ditahan di Mako Polres Halsel dan tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka Halid Yusuf dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Sunadi, Kamis (27/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan istri Halid, RR, pada Agustus 2024, yang teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT. Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kekerasan yang dialami RR.

“Awalnya ini kasus perselingkuhan. Pak Halid diduga menjalin hubungan dengan seorang Kabid di Dinas Kesehatan berinisial AK. Setelah istrinya mengetahui hal itu, ia malah menjadi korban kekerasan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

RR sempat mencabut laporannya pada November 2024 demi upaya damai. Namun, Halid kembali mengulang perbuatannya pada 4 Maret 2025, tepat di hari keempat Ramadan.

“Ibu RR mengalami memar di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan pada dini hari. Paginya, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polres,” lanjut sumber tersebut.

Peringatan dari pihak kepolisian tak membuat Halid jera. Pada 16 Maret 2025, ia kembali diduga melakukan kekerasan hingga RR mengalami luka serius dan jatuh sakit. Keesokan harinya, RR kembali melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan Halid sebagai tersangka pada 21 Maret 2025.

Tak hanya itu, RR dikabarkan berencana melaporkan AK atas dugaan perzinahan.

“Setelah Idul Fitri, ibu RR berencana melaporkan selingkuhan suaminya. Sebelumnya, keduanya telah membuat akta perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika melanggar, mereka siap dipecat dari ASN dan membayar denda Rp1 miliar kepada ibu RR,” pungkasnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inspektur Halsel Lapor Balik Aktivis, Klaim Jadi Korban Ancaman Penganiayaan
Oknum Bendahara Desa Maffa Pecahkan Kaca Pintu Puskesmas Ruang Bersalin, Pelayanan Terganggu
Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana
Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut
Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas
Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih
Dana Ratusan Miliar Mangkrak, Proyek GOR Fagogoru Disorot: Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kejahatan Anggaran
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru