Kesbangpol Halsel Salurkan Hibah Rp5,2 Miliar Tanpa Prosedur Lengkap, BPK Soroti Potensi Pelanggaran

- Penulis Berita

Senin, 23 Februari 2026 - 03:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

LABUHA, Nalarsatu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan tercatat merealisasikan belanja hibah miliaran rupiah pada tahun anggaran 2024 tanpa memenuhi sejumlah prosedur administratif yang dipersyaratkan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, BPK mencatat realisasi belanja hibah pada Kesbangpol Halsel tahun 2024 sebesar Rp5.257.563.110 atau sekitar Rp5,2 miliar.

Dari total tersebut, Rp4.270.000.000 merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara Rp987.563.110 merupakan bantuan keuangan kepada partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja, BPK menemukan sejumlah permasalahan administratif yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Beberapa temuan tersebut antara lain daftar penerima hibah tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan (APBD-P), pemberian hibah tidak didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima, serta belanja hibah yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, terdapat permohonan hibah yang tidak dilengkapi proposal, dan sebagian penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Secara rinci, BPK mencatat realisasi belanja hibah kepada 83 penerima senilai Rp2.000.000.000 tidak dimuat dalam penjabaran APBD dan APBD-P. Kemudian, sebanyak 87 penerima hibah dengan nilai Rp4.100.000.000 tidak ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.

Lebih lanjut, terdapat 17 penerima dengan nilai hibah Rp525.000.000 yang tidak didukung NPHD, serta 15 penerima dengan nilai Rp275.000.000 yang tidak melengkapi permohonan dengan proposal. Bahkan, sebanyak 68 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dengan total nilai Rp3.112.252.246, dua di antaranya merupakan partai politik.

BPK menilai realisasi belanja hibah tersebut tidak sepenuhnya berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam melakukan pengendalian atas penganggaran belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga meminta agar Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan berpedoman pada regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah guna menjamin prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kesbangpol Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru