Bupati Halsel Angkat Bicara Soal Dugaan Jual Beli Lahan 6,5 Hektare oleh Kades Kawasi ke Trimegah Bangun Persada (Harita Group)

- Penulis Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 08:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dugaan transaksi jual beli lahan seluas 6,5 hektare oleh Kepala Desa Kawasi kepada TBP yang disebut merupakan bagian dari Harita Group untuk rencana pembangunan bandara di kawasan Soligi kini menjadi sorotan publik. Isu tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait status serta legalitas lahan yang diperjualbelikan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba akhirnya angkat bicara. Ia mengaku terkejut saat pertama kali mendengar informasi mengenai dugaan persoalan hukum yang melibatkan kepala desa tersebut.

“Saya juga kaget dengan persoalan ini. Saya juga baru tahu soal ini. Namun kita semua harus memastikan terlebih dahulu kebenarannya,” ujar Bupati saat dimintai keterangan Sabtu (14/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur penipuan, pidana, maupun sengketa perdata, maka penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada unsur penipuan atau pidana maupun perdata, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak akan tinggal diam jika terbukti Kepala Desa Kawasi melakukan pelanggaran dalam proses transaksi lahan tersebut.

“Apabila memang terbukti kepala desa melakukan pelanggaran, maka pemerintah daerah tentu akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan jual beli lahan ini mencuat karena disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan bandara di kawasan Soligi yang melibatkan pihak perusahaan. Hingga kini, berbagai pihak masih menunggu kejelasan proses hukum serta penelusuran lebih lanjut mengenai status dan legalitas lahan tersebut.

Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi Kades Kawasi Arifin Saroa dan pihak TBP, Harita Group belum memberikan tanggapan resmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru