TOBELO, Nalarsatu.com – Seorang oknum anggota Polri berinisial J, angkatan 51 yang bertugas di Satuan Samapta Polres Halmahera Utara (Halut), resmi dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Provost atas dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan tidak terpuji.
J dilaporkan karena diduga melakukan hubungan di luar pernikahan hingga menghamili seorang gadis yang masih berstatus lajang, sebut saja Bunga. Saat ini, usia kandungan korban disebut telah mencapai delapan bulan.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga memergoki J bersama korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
F, kakak kandung sekaligus wali keluarga korban, mengaku kecurigaan keluarga muncul sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebut, J pernah diduga masuk ke rumah melalui jendela untuk menemui adiknya. Sejak saat itu, keluarga mulai memantau aktivitas korban yang kerap dijemput dan dibawa ke tempat kos oleh terlapor.
“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Atas perintah ibu kandung, kami periksakan ke klinik dan hasilnya sudah hamil delapan bulan,” ujar F dengan nada kecewa, Minggu (22/02/2026).
Menurut F, pihak Paminal Provost Polres Halut telah mulai meminta keterangan darinya pada Minggu siang. Keluarga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Maluku Utara agar diproses secara transparan dan profesional.
“Kami minta keadilan. Ini menyangkut masa depan adik kami,” tegasnya.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Alan Ilyas. Ia menyatakan akan mengawal proses hukum dan etik terhadap oknum tersebut bersama sejumlah penasihat hukum keluarga korban.
“Jika benar terbukti melanggar hukum dan kode etik, maka harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini demi menjaga marwah institusi Polri,” ujar Alan.
Ia juga menyampaikan rencana untuk menemui Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, guna meminta pengawasan langsung terhadap penanganan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila proses hukum dinilai tidak berjalan objektif.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Halmahera Utara maupun Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut dan status penanganannya. (red)











