Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta

- Penulis Berita

Jumat, 4 April 2025 - 05:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sawat Hamlan Hi. Ishak Memburu Satwa (rusa) mendapatkan hasil (Foto/Akun FB Putra Ganemo)

Kepala Desa Sawat Hamlan Hi. Ishak Memburu Satwa (rusa) mendapatkan hasil (Foto/Akun FB Putra Ganemo)

Halsel, Nalarsatu.comKepala Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan Halmahera Selatan  Hamlan Hi. Ishak, diduga melakukan pelanggaran berat dengan memburu rusa, salah satu hewan yang dilindungi, di kawasan hutan sekitar desa. Tak hanya itu, satwa liar yang seharusnya dilindungi justru diburu dan dijual untuk meraup keuntungan.

Saat diwawancarai, seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas perburuan ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di dalam hutan, termasuk pemrosesan daging rusa di beberapa titik.

“Kami sering melihat jejak pemburu dan bahkan beberapa kali bertemu langsung dengan orang-orang yang membawa senjata masuk ke hutan. Sejak saat itu, populasi rusa yang dulu sering terlihat, sekarang sudah jarang sekali ditemukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami khawatir kalau hutan ini terus diganggu, ekosistem di sekitar desa akan rusak,” ungkap warga lainnya saat diwawancarai.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar, termasuk rusa. Dalam Pasal 21 ayat (2) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa jika benar ada keterlibatan Kepala Desa dalam perburuan satwa, maka tindakan hukum harus ditegakkan.

“Perburuan satwa yang dilindungi bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum secara serius. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Sarwin kepada nalarsatu.com dalam wawancara pada Kamis (3/4).

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sawat akan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, ungkapnya dalam wawancara. (WP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru