Kepala Desa Sawat Memburu Rusa untuk Bisnis, Terancam Penjara 5 Tahun Denda 100 Juta

- Penulis Berita

Jumat, 4 April 2025 - 05:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sawat Hamlan Hi. Ishak Memburu Satwa (rusa) mendapatkan hasil (Foto/Akun FB Putra Ganemo)

Kepala Desa Sawat Hamlan Hi. Ishak Memburu Satwa (rusa) mendapatkan hasil (Foto/Akun FB Putra Ganemo)

Halsel, Nalarsatu.comKepala Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan Halmahera Selatan  Hamlan Hi. Ishak, diduga melakukan pelanggaran berat dengan memburu rusa, salah satu hewan yang dilindungi, di kawasan hutan sekitar desa. Tak hanya itu, satwa liar yang seharusnya dilindungi justru diburu dan dijual untuk meraup keuntungan.

Saat diwawancarai, seorang warga mengungkapkan bahwa aktivitas perburuan ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Warga sekitar mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di dalam hutan, termasuk pemrosesan daging rusa di beberapa titik.

“Kami sering melihat jejak pemburu dan bahkan beberapa kali bertemu langsung dengan orang-orang yang membawa senjata masuk ke hutan. Sejak saat itu, populasi rusa yang dulu sering terlihat, sekarang sudah jarang sekali ditemukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami khawatir kalau hutan ini terus diganggu, ekosistem di sekitar desa akan rusak,” ungkap warga lainnya saat diwawancarai.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur perlindungan terhadap satwa liar, termasuk rusa. Dalam Pasal 21 ayat (2) undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa jika benar ada keterlibatan Kepala Desa dalam perburuan satwa, maka tindakan hukum harus ditegakkan.

“Perburuan satwa yang dilindungi bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum secara serius. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Sarwin kepada nalarsatu.com dalam wawancara pada Kamis (3/4).

Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Sawat akan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, ungkapnya dalam wawancara. (WP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru