PII Malut Akan Laporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Maluku Utara, Nalarsatu.comKetua Wilayah Pelajar Indonesia (PII) Maluku Utara, Hidayat H. Tawari, menyatakan akan melaporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan ini muncul setelah Risal Sangaji diduga memberikan keterangan di media yang menyebut korban pelecehan di Halmahera Selatan sebagai pekerja seks komersial.

Menurut Hidayat, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan korban secara moral dan sosial tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab seorang pemimpin organisasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menjaga martabat korban serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Pernyataan yang disampaikan Risal Sangaji berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik. Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan memberikan pernyataan yang merugikan korban,” ujar Hidayat pada Senin, 7 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks hukum Indonesia, ada beberapa dasar yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang memberikan pernyataan merugikan korban di media:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik, seperti situs berita online, media sosial, atau platform digital lainnya, maka bisa dikenakan pasal ini.

2. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) Jika pernyataan tersebut merugikan kehormatan atau nama baik korban dengan menuduh sesuatu yang tidak benar.

3. Pasal 311 KUHP (Fitnah) Jika pihak yang memberikan keterangan tahu bahwa tuduhan tersebut tidak benar tetapi tetap menyebarkannya.

Sementara itu, Bendahara Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara, Adela Amran S. Pd., mengecam keras pernyataan Risal Sangaji. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hanya tidak berempati terhadap korban, tetapi juga memperkuat budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

“Sebagai perempuan, saya membaca salah satu berita di media online atas komentar saudara Risal Sangaji dan merasa bagaimana jika saya berada di posisi korban. Risal Sangaji, apakah Anda tidak mencoba melihat dari sudut pandang korban sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan?” ujar Adela pada Wartawan Nalarsatu.com.

Ia menambahkan, seorang Ketua LSM seharusnya memiliki sensitivitas yang tinggi dalam memberikan pernyataan, terutama terkait kasus yang menyangkut martabat seseorang. Menurutnya, pernyataan yang keluar dari Risal Sangaji bukan hanya tidak berlandaskan empati, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap isu kekerasan berbasis gender.

“Seorang pemimpin organisasi semestinya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi korban, bukan justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang merendahkan dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Adela juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Risal Kane guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa hanya karena pelaku merasa bebas berbicara tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru