YLBH Malut Tekan Polres Tetapkan Tersangka Pencabulan Sesuai UU Perlindungan Anak

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 02:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis : Nalarsatu.com

Grafis : Nalarsatu.com

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Waktu terus berjalan, tapi keadilan terasa diam di tempat. Enam bulan sejak laporan dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SMA di Pulau Obi masuk ke Polsek setempat, tapi pelaku belum ditetapkan tersangka. Suara desakan pun mulai meninggi.

“Anak-anak kami menanggung luka, tapi hukum justru seakan lupa caranya berjalan,” kata salah satu orang tua korban Azwar, lirih namun tajam.

Pelaku disebut-sebut seorang guru sekaligus pembina kesiswaan di salah satu SMA negeri di Obi. Ironisnya, sosok yang semestinya melindungi justru melukai. Dugaan itu sudah dilaporkan pada 11 November 2024, namun hingga kini belum ada kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulia Pihang, S.H., pendamping hukum anak korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, menyebut kasus ini sebagai pengkhianatan terhadap martabat profesi pendidik. Ia menyesalkan tumpulnya respons aparat terhadap dugaan kejahatan yang menyasar ruang paling rapuh dalam dunia pendidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini pidana berat,” ujar Yulia, merujuk Pasal 289 KUHP serta Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Ia menilai, aparat penegak hukum terlalu berhati-hati atau barangkali ragu dalam menangani perkara ini. “Pertanyaannya: kenapa belum gelar perkara? Dan penetapan tersangka?” katanya.

“Tak hanya pada kepolisian, kritik juga diarahkan pada pihak sekolah dan pemerintah daerah yang dianggap abai. “Kalau sekolah tak lagi menjadi tempat aman bagi anak-anak, pendidikan kita sedang kehilangan jiwanya,” ujar YuliaYulia pada Nalarsatu.com Senin (14/4/2025).

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penanganan ini bukan hanya soal administrasi hukum, melainkan soal trauma yang terus mengendap di batin para korban. “Kami tidak akan diam. Negara harus hadir. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada status sosial pelaku,” ucapnya.

YLBH Maluku Utara pun mengajak organisasi Cipayung, LSM, NGO, hingga masyarakat sipil untuk bersuara bersama. “Ini bukan kasus biasa. Ini ujian bagi nurani kita sebagai bangsa,” pungkas Yulia. (WP) 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru