7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa)

(Foto/Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com -Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dari 16 nama yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel, baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya termasuk dua nama yang diduga kuat memiliki peran utama belum di tetapkan tersangka.

Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, yang hanya mencantumkan 7 nama tersangka: P HT. K, FI, MS, RL, S, FL, dan AD.

Namun, pelaku yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban melalui laporan resmi di SPKT Polres Halsel dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret lalu — justru belum ditetapkan status tersangka. Padahal, dalam pengakuan korban yang disampaikan kepada awak media, YA merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, nama HA alias Ojek, yang diduga kuat sebagai pelaku pertama dan figur yang memiliki posisi dekat sebagai ayah angkat korban inisial H, juga seharusnya suda di jerat hukum.

Sikap penyidik Polres Halsel dalam penanganan kasus ini pun menuai kecaman. Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, seharusnya para tersangka Wajib ditahan. Kami juga mendesak penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban,” tegas Yulia, Kamis (17/4/2025).

“Yulia bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tidak tinggal diam, dan terus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati,” Ungkapnya.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari total 16 terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

“Untuk 9 nama lainnya, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ujar Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red/ir) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Ratusan Miliar Mangkrak, Proyek GOR Fagogoru Disorot: Praktisi Hukum Sebut Ada Dugaan Kejahatan Anggaran
Pangkalan Kayu UD. Ilang Natara Mandaong Diduga Tampung Kayu Tak Berdokumen 
Tangis Agleinsyara Baweda di Tengah Skandal Buku Nikah dan KK Palsu: “Saya Terpaksa, Ini Demi Sesuap Nasi”
Langgar Undang-Undang Minerba, Kapolda Didesak Tutup Tambang Batu Bacan Di Halsel
Pelaku Pembunuhan di Kawasi Dibekuk, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Halsel: Kades Toin, Fahmi Taher Masih Berstatus Saksi
Kades Toin, Fahmi Taher Didampingi Kuasa Hukum Laporkan Balik Parto Naser ke Polres Halsel
Anggaran Rp86 M Tak Jalan, Praktisi Hukum: Kadis Pendidikan Maladministrasi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru