7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa)

(Foto/Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com -Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dari 16 nama yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel, baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya termasuk dua nama yang diduga kuat memiliki peran utama belum di tetapkan tersangka.

Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, yang hanya mencantumkan 7 nama tersangka: P HT. K, FI, MS, RL, S, FL, dan AD.

Namun, pelaku yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban melalui laporan resmi di SPKT Polres Halsel dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret lalu — justru belum ditetapkan status tersangka. Padahal, dalam pengakuan korban yang disampaikan kepada awak media, YA merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, nama HA alias Ojek, yang diduga kuat sebagai pelaku pertama dan figur yang memiliki posisi dekat sebagai ayah angkat korban inisial H, juga seharusnya suda di jerat hukum.

Sikap penyidik Polres Halsel dalam penanganan kasus ini pun menuai kecaman. Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, seharusnya para tersangka Wajib ditahan. Kami juga mendesak penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban,” tegas Yulia, Kamis (17/4/2025).

“Yulia bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tidak tinggal diam, dan terus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati,” Ungkapnya.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari total 16 terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

“Untuk 9 nama lainnya, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ujar Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red/ir) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Halsel Angkat Bicara Soal Dugaan Jual Beli Lahan 6,5 Hektare oleh Kades Kawasi ke Trimegah Bangun Persada (Harita Group)
Diduga Tanah Kebun Dijual Sepihak ke Perusahaan, Kepala Desa Kawasi Diberi Somasi 7 Hari
Kesalahpahaman Saat Operasi Narkoba di Ternate Berakhir Damai, Fikram: Sudah Diluruskan dan Saling Memaafkan
Wartawan TintaOne Dihentikan Saat Operasi Rutin Satnarkoba, Kasat Tegaskan Hanya Salah Sasaran
Oknum Polisi di Halut Dilaporkan ke Paminal, Diduga Hamili Gadis hingga 8 Bulan
Kesbangpol Halsel Salurkan Hibah Rp5,2 Miliar Tanpa Prosedur Lengkap, BPK Soroti Potensi Pelanggaran
Nama Mantan Wabup Halsel Tercantum dalam LHP BPK Terkait TP-TGR Rp1,6 Miliar, PPKD Didesak Tuntaskan Kerugian Daerah Rp13,6 Miliar
Besok Sabtu, Ribuan Warga Soligi–Kawasi Turun Lagi: CSR Harita Didatangi hingga Ada Kepastian
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT