7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa)

(Foto/Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com -Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dari 16 nama yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel, baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya termasuk dua nama yang diduga kuat memiliki peran utama belum di tetapkan tersangka.

Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, yang hanya mencantumkan 7 nama tersangka: P HT. K, FI, MS, RL, S, FL, dan AD.

Namun, pelaku yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban melalui laporan resmi di SPKT Polres Halsel dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret lalu — justru belum ditetapkan status tersangka. Padahal, dalam pengakuan korban yang disampaikan kepada awak media, YA merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, nama HA alias Ojek, yang diduga kuat sebagai pelaku pertama dan figur yang memiliki posisi dekat sebagai ayah angkat korban inisial H, juga seharusnya suda di jerat hukum.

Sikap penyidik Polres Halsel dalam penanganan kasus ini pun menuai kecaman. Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, seharusnya para tersangka Wajib ditahan. Kami juga mendesak penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban,” tegas Yulia, Kamis (17/4/2025).

“Yulia bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tidak tinggal diam, dan terus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati,” Ungkapnya.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari total 16 terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

“Untuk 9 nama lainnya, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ujar Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red/ir) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Sekretaris Dinas PUPR Halsel Diduga Langgar Etika ASN, Praktisi Hukum: Bisa Dikenai Sanksi Pemberhentian
Ketua DPD KNPI Halsel Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
Polisi Tutup Dua Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi
Tagih Janji Kejari Halsel, GPM : Jangan Jilad Ludah Sendiri
GPM Tantang DPRD Halsel Bentuk Pansus BPRS: Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar
Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres
Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT