Jakarta, Nalarsatu.com – Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (10/11/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejagung.
Dalam keterangannya, Zainal menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal laporan dugaan korupsi tersebut.
“Benar, hari ini kami kembali melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung sebagai komitmen mengawal laporan yang kami kirimkan pada Senin, 27 Oktober 2025. Kami tidak ingin laporan ini mandek,” tegas Zainal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di Dinas PUPR Halteng harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan uang negara dan pelayanan publik.
Sementara itu, Bambang, selaku Penanggung Jawab Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejaksaan Agung RI, membenarkan bahwa laporan resmi LPP Tipikor Malut telah diterima dan sedang diproses.
Ia merujuk pada Nomor Tanda Terima PPH Kejagung: R-399/K.3KPH.4/11/2025, yang menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam penanganan JAMPIDSUS Kejagung sejak 3 November 2025.
“Laporan dari LPP Tipikor Maluku Utara sudah diteruskan dan kini masuk dalam penanganan Jampidsus. Prosesnya berjalan,” ujar Bambang.
Konfirmasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Halteng mulai bergerak pada tahap penelusuran hukum di tingkat pusat.
Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai Kejaksaan Agung memberikan kejelasan dan memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Persoalan di Dinas PUPR Halteng ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus menekan dan memastikan kasus ini ditangani sampai ada titik terang dan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.











