LPP Tipikor Malut Demo di Kejagung, Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi PUPR Halteng

- Penulis Berita

Selasa, 11 November 2025 - 00:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nalarsatu.com – Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (10/11/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejagung.

Dalam keterangannya, Zainal menegaskan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam mengawal laporan dugaan korupsi tersebut.

“Benar, hari ini kami kembali melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung sebagai komitmen mengawal laporan yang kami kirimkan pada Senin, 27 Oktober 2025. Kami tidak ingin laporan ini mandek,” tegas Zainal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran di Dinas PUPR Halteng harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan uang negara dan pelayanan publik.

Sementara itu, Bambang, selaku Penanggung Jawab Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejaksaan Agung RI, membenarkan bahwa laporan resmi LPP Tipikor Malut telah diterima dan sedang diproses.

Ia merujuk pada Nomor Tanda Terima PPH Kejagung: R-399/K.3KPH.4/11/2025, yang menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam penanganan JAMPIDSUS Kejagung sejak 3 November 2025.

“Laporan dari LPP Tipikor Maluku Utara sudah diteruskan dan kini masuk dalam penanganan Jampidsus. Prosesnya berjalan,” ujar Bambang.

Konfirmasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Halteng mulai bergerak pada tahap penelusuran hukum di tingkat pusat.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai Kejaksaan Agung memberikan kejelasan dan memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Persoalan di Dinas PUPR Halteng ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus menekan dan memastikan kasus ini ditangani sampai ada titik terang dan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru