Kementerian ESDM Diminta Hentikan Tambang PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo di Haltim

- Penulis Berita

Jumat, 14 November 2025 - 08:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nalarsatu.com – Dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yakni PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo, kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM RI, Kamis (13/11/2025), terkait dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan kedua perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur.

Dalam laporan tersebut, LPP Tipikor menegaskan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024 menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tidak menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengungkap bahwa laporan ini didorong oleh berbagai kejanggalan fatal, mulai dari persoalan lingkungan hingga dugaan pelanggaran perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua anak perusahaan ANTAM ini kami laporkan karena temuan BPK sangat jelas: tidak ada penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Lebih jauh lagi, mereka diduga memperoleh izin tanpa mekanisme lelang sebagaimana diatur undang-undang. Ini temuan resmi Irjen Kementerian ESDM,” tegas Zainal Kamis (13/11).

Zainal menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta PP Nomor 78 Tahun 2010, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan dana jaminan reklamasi sebelum melakukan operasi produksi. Tanpa dana jaminan, perusahaan tidak boleh menambang, tidak boleh menjual ore nikel, dan tidak boleh disetujui RKAB-nya.

“Secara hukum, perusahaan yang tidak menempatkan dana jaminan tidak boleh beroperasi, apalagi menjual ore nikel. Ini syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin pemulihan lingkungan pascatambang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa RKAB tidak mungkin diterbitkan apabila perusahaan tidak memenuhi syarat penempatan dana jaminan. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk tidak menutup mata.

“Jika syarat fundamental saja tidak dipenuhi, maka pemerintah wajib menjalankan kewenangan penindakan. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum pertambangan,” kata Zainal.

LPP Tipikor Malut mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk mengambil langkah tegas dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan kedua perusahaan sampai kewajiban hukum dipenuhi.

“Undang-Undang Minerba memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat untuk mengawasi dan menghentikan operasi perusahaan tambang yang melanggar aturan. Karena itu kami mendesak Kementerian ESDM segera memerintahkan penghentian operasi PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo di Halmahera Timur,” tegasnya.

Menurut Zainal, jika pemerintah membiarkan pelanggaran semacam ini terus berlangsung, maka hal itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya praktik monopoli dan penyimpangan perizinan di sektor pertambangan.

Zainal menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah pusat untuk tidak tunduk pada kepentingan korporasi, tetapi berpihak pada kepentingan publik, lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang sehat.

“Kepastian hukum harus ditegakkan. Negara harus hadir. Kementerian ESDM wajib menghentikan aktivitas dua anak perusahaan ANTAM tersebut sampai semua kewajiban dan pelanggaran dituntaskan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Berita Terbaru