Jakarta, Nalarsatu.com – Dua anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yakni PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo, kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM RI, Kamis (13/11/2025), terkait dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan kedua perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam laporan tersebut, LPP Tipikor menegaskan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 21.a/LHP/XVII/05/2024 menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua perusahaan tidak menempatkan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, mengungkap bahwa laporan ini didorong oleh berbagai kejanggalan fatal, mulai dari persoalan lingkungan hingga dugaan pelanggaran perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua anak perusahaan ANTAM ini kami laporkan karena temuan BPK sangat jelas: tidak ada penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Lebih jauh lagi, mereka diduga memperoleh izin tanpa mekanisme lelang sebagaimana diatur undang-undang. Ini temuan resmi Irjen Kementerian ESDM,” tegas Zainal Kamis (13/11).
Zainal menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta PP Nomor 78 Tahun 2010, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan dana jaminan reklamasi sebelum melakukan operasi produksi. Tanpa dana jaminan, perusahaan tidak boleh menambang, tidak boleh menjual ore nikel, dan tidak boleh disetujui RKAB-nya.
“Secara hukum, perusahaan yang tidak menempatkan dana jaminan tidak boleh beroperasi, apalagi menjual ore nikel. Ini syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin pemulihan lingkungan pascatambang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa RKAB tidak mungkin diterbitkan apabila perusahaan tidak memenuhi syarat penempatan dana jaminan. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk tidak menutup mata.
“Jika syarat fundamental saja tidak dipenuhi, maka pemerintah wajib menjalankan kewenangan penindakan. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum pertambangan,” kata Zainal.
LPP Tipikor Malut mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk mengambil langkah tegas dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan kedua perusahaan sampai kewajiban hukum dipenuhi.
“Undang-Undang Minerba memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat untuk mengawasi dan menghentikan operasi perusahaan tambang yang melanggar aturan. Karena itu kami mendesak Kementerian ESDM segera memerintahkan penghentian operasi PT Sumberdaya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo di Halmahera Timur,” tegasnya.
Menurut Zainal, jika pemerintah membiarkan pelanggaran semacam ini terus berlangsung, maka hal itu bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperkuat dugaan adanya praktik monopoli dan penyimpangan perizinan di sektor pertambangan.
Zainal menutup pernyataannya dengan meminta pemerintah pusat untuk tidak tunduk pada kepentingan korporasi, tetapi berpihak pada kepentingan publik, lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang sehat.
“Kepastian hukum harus ditegakkan. Negara harus hadir. Kementerian ESDM wajib menghentikan aktivitas dua anak perusahaan ANTAM tersebut sampai semua kewajiban dan pelanggaran dituntaskan,” pungkasnya.











