“AWAS Kecam Kades Air Mangga: Jurnalis Diancam, Kebebasan Pers di Halsel Dilecehkan”

- Penulis Berita

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Aliansi Wartawan Saruma (Awas) mengecam keras tindakan Kepala Desa Air Mangga, Fransiskus Salauwe, yang diduga mengancam seorang jurnalis saat menjalankan tugas liputan. Jurnalis tersebut, Semuel Ahasweros Ahiyate, telah melaporkan Fransiskus ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pengancaman melalui panggilan telepon WhatsApp.

Laporan resmi itu diterima dengan Nomor STPL/786/XII/2025/SPKT pada Rabu malam, 10 Desember 2025.

Ketua Awas, Sadam Hadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tidak bisa ditoleransi. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap publik dan demokrasi. Kami mendesak Polres Halsel segera memproses kasus ini secara hukum,” Ungkap Sadam Kamis (11/12).

Peristiwa bermula ketika Semuel menghubungi Fransiskus pada Rabu (10/12) sekitar pukul 23.00 WIT untuk meminta klarifikasi terkait sebuah unggahan Facebook yang beredar di masyarakat. Semuel menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik, sesuai kode etik pers.

Namun bukannya memberikan keterangan, Fransiskus justru diduga melontarkan kata-kata kasar dan bernada ancaman. Salah satu kalimat yang dilaporkan adalah:

“Kalau kita dapat, ngan kita kunya ngana.”

Ungkapan tersebut membuat Semuel merasa terancam dan tidak aman, sehingga ia memilih mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Halsel.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang ancaman, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, yang mengatur ancaman kekerasan atau perbuatan menakut-nakuti melalui media elektronik, termasuk panggilan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi Nalarsatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/12).

“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Air Mangga belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan ancaman tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru