TERNATE,Nalarsatu.com – Dugaan korupsi dengan nilai fantastis kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memproses dugaan penyimpangan 24 paket proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan (Disperkimtan) Halteng Tahun Anggaran 2023–2024.
Desakan ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, menemukan indikasi keras adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp864.625.772,06 dari total anggaran proyek Rp4,47 miliar. Temuan ini mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah.
Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menilai temuan tersebut sebagai bukti runtuhnya integritas pengawasan dan tata kelola proyek pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan ini tidak hanya menunjukkan bobroknya manajemen proyek di Disperkimtan Halteng, tetapi juga nyata menimbulkan kerugian daerah ratusan juta rupiah,” tegas Zainal.
Ia memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan praktik koruptif tersebut.
“Kasus ini akan kami bawa ke Kejati Malut untuk diproses hukum. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda,” lanjutnya.
Alan juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, ia mendesak Kejati untuk memanggil dan memeriksa seluruh unsur yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun rekanan swasta.
“Kontraktor, KPA, hingga PPK wajib dipanggil. Semua yang terlibat dalam 24 paket proyek ini harus dimintai keterangan. Jangan ada satu pun yang dilindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, Alan menilai tindakan tegas dari aparat sangat penting untuk mencegah praktik serupa menjadi budaya di instansi lain.
“Ini langkah pencegahan. Jika tidak ditindak, maka penyimpangan seperti ini akan terus berulang dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disperkimtan Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun desakan pengusutan dari LPP Tipikor.











