LBH Ansor Malut Soroti Kadis PUPR Tidore Diduga Sebarkan Chat Wartawan: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

Kadis PUPR Tikep Abdul Muis Husain (Foto/PoskoMalut).

TERNATE, Nalarsatu.com – LBH Ansor Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang diduga menyebarkan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait proyek jalan di Desa Maidi.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Wartawan menjalankan tugas konfirmasi yang dilindungi UU Pers. Tapi chat itu justru disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Ansor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar:

1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, karena dapat dianggap menghambat tugas jurnalistik.

2. Perlindungan privasi komunikasi elektronik, termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUH Perdata.

3. Etika jabatan dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.

LBH Ansor memastikan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan TintaOne.com, mulai dari laporan ke Polda Malut hingga proses etik ASN.

“Tidak boleh ada wartawan yang diteror atau dipermalukan hanya karena bertanya. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan mengawal kasus ini,” ujar Zulfikran.

Ia menegaskan, penyebaran chat ini merupakan cerminan budaya kekuasaan yang anti kritik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Ini bukan sekadar WhatsApp. Ini soal penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum harus berjalan,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Tidore untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyebaran chat tersebut. (red)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru