TERNATE, Nalarsatu.com – LBH Ansor Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang diduga menyebarkan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait proyek jalan di Desa Maidi.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Wartawan menjalankan tugas konfirmasi yang dilindungi UU Pers. Tapi chat itu justru disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Ansor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar:
1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, karena dapat dianggap menghambat tugas jurnalistik.
2. Perlindungan privasi komunikasi elektronik, termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUH Perdata.
3. Etika jabatan dan disiplin ASN, sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.
LBH Ansor memastikan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan TintaOne.com, mulai dari laporan ke Polda Malut hingga proses etik ASN.
“Tidak boleh ada wartawan yang diteror atau dipermalukan hanya karena bertanya. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan mengawal kasus ini,” ujar Zulfikran.
Ia menegaskan, penyebaran chat ini merupakan cerminan budaya kekuasaan yang anti kritik dan bertentangan dengan prinsip transparansi.
“Ini bukan sekadar WhatsApp. Ini soal penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum harus berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi Kadis PUPR Tidore untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyebaran chat tersebut. (red)











