Fores Malut Desak Kejati Usut Proyek Mangkrak RSP Halbar Rp42 Miliar

- Penulis Berita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fores Gelar Aksi Depan Kantor Kejati Malut (Foto/Yus)

Fores Gelar Aksi Depan Kantor Kejati Malut (Foto/Yus)

TERNATE, Nalarsatu.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (19/12/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp42 miliar yang hingga kini tak kunjung rampung.

Massa aksi datang dengan satu unit mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara, menyuarakan dugaan penyimpangan sejak tahap awal perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Mayagi Mandala Putra.

Koordinator aksi Fores Maluku Utara, Wahyudi Abubakar, menegaskan bahwa kegagalan proyek RSP Halbar bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan merupakan rangkaian masalah struktural yang terjadi sejak penyusunan dokumen perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wahyudi, dokumen Survei Investigasi Desain (SID) dan perencanaan awal menempatkan lokasi pembangunan RSP di Kecamatan Loloda. Namun, saat masuk tahap pelaksanaan fisik, lokasi proyek justru dipindahkan ke Kecamatan Ibu, tanpa disertai penjelasan terbuka dan kajian teknis yang memadai.

“Pemindahan lokasi dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Tidak ada kejelasan soal kajian teknis maupun lingkungan setelah lokasi diubah,” kata Wahyudi dalam orasinya Jumat (19/12).

Fores menilai perubahan lokasi tersebut berdampak serius terhadap kualitas dan akuntabilitas proyek. Pasalnya, proyek tetap menggunakan nilai koefisien, struktur anggaran, dan spesifikasi teknis yang disusun berdasarkan perencanaan awal di Loloda. Padahal, kondisi geografis Kecamatan Ibu dinilai berbeda secara signifikan, baik dari sisi karakter tanah, aksesibilitas, maupun lingkungan.

“Tidak adanya perhitungan ulang nilai kontrak membuka ruang terjadinya pembengkakan anggaran dan penyimpangan,” tegas Wahyudi.

Kecurigaan tersebut diperkuat dengan dugaan tidak dilakukannya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi baru. Jika terbukti, pemindahan lokasi tanpa kajian lingkungan dinilai berpotensi melanggar ketentuan perencanaan dan pengadaan proyek konstruksi pemerintah.

Selain persoalan perencanaan, Fores juga menyoroti lemahnya pengendalian dan pengawasan proyek. Mereka menilai kontraktor pelaksana tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut gagal menjalankan fungsi manajerial, sementara peran konsultan pengawas dinilai tidak berjalan efektif.

Tak hanya itu, Fores turut menyoroti tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang melekat pada Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Halmahera Barat, yang dinilai tidak maksimal dalam memastikan proyek strategis sektor kesehatan berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran internal, Fores mengaku menemukan indikasi mark up pada nilai koefisien proyek RSP Halbar. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui audit investigatif independen.

Atas dasar itu, Fores mendesak PPK segera memutus kontrak dengan PT Mayagi Mandala Putra, mengingat masa pelaksanaan proyek telah berakhir. Mereka juga meminta agar denda keterlambatan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain pemutusan kontrak, Fores mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kontraktor pelaksana, PPK, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, serta Bupati Halmahera Barat, guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

Wakil Ketua Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara, Juslan J Hi. Latif, menegaskan bahwa desakan mereka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bukan sekadar tuntutan moral, melainkan panggilan konstitusional agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menurut Yuslan, proyek RSP Halmahera Barat merupakan proyek strategis pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Karena itu, kegagalan proyek tidak boleh diselesaikan sebatas administrasi, melainkan harus dibuka secara hukum.

“Ini bukan proyek kecil. Anggaran Rp42 miliar bersumber dari uang rakyat. Kalau dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban hukum, maka negara sedang membiarkan kejahatan anggaran terjadi,” tegas Yuslan Jumat (19/12).

Ia menilai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memiliki kewenangan penuh untuk masuk sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk menguji dugaan mark up, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara.

“Kami mendesak Kejati tidak ragu memanggil semua pihak yang terlibat, baik kontraktor, PPK, Kepala Dinas Kesehatan, maupun Bupati Halmahera Barat. Tidak boleh ada yang kebal hukum dengan alasan jabatan,” ujarnya.

Juslan juga menegaskan bahwa audit investigatif BPKP harus menjadi pintu masuk pembuktian hukum, bukan sekadar formalitas laporan.

“Audit harus dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparansi adalah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah,” katanya.

Ia mengingatkan, jika aparat penegak hukum lamban atau abai, maka kegagalan proyek RSP Halbar akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Maluku Utara.

“Kalau proyek kesehatan saja dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan hukum, lalu bagaimana nasib proyek-proyek publik lainnya? Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dan kepentingan,” pungkas Juslan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru