Akademisi Peringatkan Bahaya Tambang Kapur 4.711 Hektare di Obi: “AMDAL Jangan Jadi Stempel Bencana Ekologis”

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Kapur

Ilustrasi Tambang Kapur

OBI, Nalarsatu.com – Akademisi dan pemerhati lingkungan, Dr. Arwan M. Said, mengkritisi rencana penambangan batu kapur seluas 4.711 hektare di Pulau Obi yang kini memasuki tahap studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa proses AMDAL harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar formalitas perizinan.

Menurut Dr. Arwan, tambang batu kapur memiliki potensi dampak lingkungan yang sangat signifikan dan bersifat jangka panjang, sehingga tidak boleh dipandang ringan oleh pemerintah maupun perusahaan.

“AMDAL itu bukan sekadar syarat administrasi agar izin bisa jalan. Ia adalah instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Kalau tidak transparan dan akuntabel, maka potensi bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Dr. Arwan, menanggapi rencana tambang PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memaparkan sejumlah risiko utama dari aktivitas tambang batu kapur, mulai dari erosi tanah akibat penggalian masif yang dapat berujung pada longsor dan kerusakan lahan permanen, hingga polusi udara berupa debu tambang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Debu tambang kapur itu bukan sekadar kotoran. Ia bisa berdampak langsung pada saluran pernapasan manusia, ternak, bahkan merusak tanaman pangan warga,” ujar Arwan Pada Nalarsatu.com Selasa (23/12).

Selain itu, Dr. Arwan menyoroti potensi kerusakan habitat alami akibat pembukaan lahan berskala besar. Menurutnya, kawasan Pulau Obi memiliki ekosistem darat dan perairan yang saling terhubung, sehingga gangguan di satu titik dapat berdampak luas.

“Tambang bisa menghancurkan habitat flora dan fauna, termasuk spesies yang mungkin belum sepenuhnya terdata. Kerusakan seperti ini sering kali bersifat irreversibel,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan ancaman pencemaran air, baik air tanah maupun air permukaan, akibat limpasan limbah tambang dan perubahan struktur geologi batuan kapur.

“Kalau sumber air tercemar, yang terdampak pertama adalah masyarakat. Ini bukan isu teknis semata, tapi soal hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Dr. Arwan.

Terkait izin yang telah dikantongi PT BJM, termasuk IUP Operasi Produksi seluas 4.711 hektare dan IPPKH hampir 920 hektare, Dr. Arwan menilai skala tersebut seharusnya membuat pemerintah lebih berhati-hati dan ketat dalam pengawasan.

“Luasan izin sebesar itu bukan kecil. Dampaknya pasti besar. Karena itu, keterlibatan masyarakat Desa Kelo dan Air Mangga Indah dalam proses AMDAL harus dijamin secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi seperti Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 jelas mengamanatkan keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Jika prinsip tersebut diabaikan, maka proses AMDAL berpotensi cacat secara hukum dan etika.

“Kalau AMDAL hanya menjadi stempel legalisasi tambang, maka negara sedang gagal menjalankan fungsi perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Dr. Arwan menutup dengan menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat lokal.

“Tambang boleh direncanakan, tapi lingkungan dan manusia tidak boleh dijadikan tumbal. Transparansi AMDAL adalah kunci agar Pulau Obi tidak menanggung beban ekologis di masa depan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru