OBI, Nalarsatu.com – Akademisi dan pemerhati lingkungan, Dr. Arwan M. Said, mengkritisi rencana penambangan batu kapur seluas 4.711 hektare di Pulau Obi yang kini memasuki tahap studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa proses AMDAL harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar formalitas perizinan.
Menurut Dr. Arwan, tambang batu kapur memiliki potensi dampak lingkungan yang sangat signifikan dan bersifat jangka panjang, sehingga tidak boleh dipandang ringan oleh pemerintah maupun perusahaan.
“AMDAL itu bukan sekadar syarat administrasi agar izin bisa jalan. Ia adalah instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Kalau tidak transparan dan akuntabel, maka potensi bencana ekologis hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Dr. Arwan, menanggapi rencana tambang PT Budhi Jaya Mineral (PT BJM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan sejumlah risiko utama dari aktivitas tambang batu kapur, mulai dari erosi tanah akibat penggalian masif yang dapat berujung pada longsor dan kerusakan lahan permanen, hingga polusi udara berupa debu tambang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Debu tambang kapur itu bukan sekadar kotoran. Ia bisa berdampak langsung pada saluran pernapasan manusia, ternak, bahkan merusak tanaman pangan warga,” ujar Arwan Pada Nalarsatu.com Selasa (23/12).
Selain itu, Dr. Arwan menyoroti potensi kerusakan habitat alami akibat pembukaan lahan berskala besar. Menurutnya, kawasan Pulau Obi memiliki ekosistem darat dan perairan yang saling terhubung, sehingga gangguan di satu titik dapat berdampak luas.
“Tambang bisa menghancurkan habitat flora dan fauna, termasuk spesies yang mungkin belum sepenuhnya terdata. Kerusakan seperti ini sering kali bersifat irreversibel,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan ancaman pencemaran air, baik air tanah maupun air permukaan, akibat limpasan limbah tambang dan perubahan struktur geologi batuan kapur.
“Kalau sumber air tercemar, yang terdampak pertama adalah masyarakat. Ini bukan isu teknis semata, tapi soal hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Dr. Arwan.
Terkait izin yang telah dikantongi PT BJM, termasuk IUP Operasi Produksi seluas 4.711 hektare dan IPPKH hampir 920 hektare, Dr. Arwan menilai skala tersebut seharusnya membuat pemerintah lebih berhati-hati dan ketat dalam pengawasan.
“Luasan izin sebesar itu bukan kecil. Dampaknya pasti besar. Karena itu, keterlibatan masyarakat Desa Kelo dan Air Mangga Indah dalam proses AMDAL harus dijamin secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa regulasi seperti Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 jelas mengamanatkan keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Jika prinsip tersebut diabaikan, maka proses AMDAL berpotensi cacat secara hukum dan etika.
“Kalau AMDAL hanya menjadi stempel legalisasi tambang, maka negara sedang gagal menjalankan fungsi perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Dr. Arwan menutup dengan menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat lokal.
“Tambang boleh direncanakan, tapi lingkungan dan manusia tidak boleh dijadikan tumbal. Transparansi AMDAL adalah kunci agar Pulau Obi tidak menanggung beban ekologis di masa depan,” pungkasnya. (red)











