Dipaksa Tanda Tangan Resign, Aktivis Buruh: Perusahaan Bisa Digugat di PHI dan Dipidana

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifis Buruh Maluku Utara Billy Junaid Silawane (Foto/BL)

Aktifis Buruh Maluku Utara Billy Junaid Silawane (Foto/BL)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menegaskan bahwa pengunduran diri (resign) yang dilakukan karena paksaan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum dan membuka ruang gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga pelaporan pidana ke kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri.

Billy yang juga tergabung dalam tim investigasi serta perundingan bipartit dan tripartit Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara menyatakan, pengunduran diri yang tidak lahir dari kehendak bebas pekerja bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jika pengunduran diri dilakukan karena tekanan, ancaman, atau intimidasi, maka secara hukum surat resign itu cacat dan dapat dibatalkan. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik dalih pengunduran diri sukarela,” tegas Billy kepada Nalarsatu.com, Senin (23/12/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Billy merujuk Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah apabila dibuat karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Menurutnya, surat pengunduran diri merupakan bentuk perjanjian hukum, sehingga harus lahir dari kehendak bebas pekerja tanpa tekanan apa pun.

“Kalau ada paksaan, maka perjanjiannya batal demi hukum,” ujarnya.

Selain aspek perdata, Billy juga menyoroti unsur pidana dalam praktik pemaksaan resign. Ia menyebut Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat diterapkan terhadap pihak-pihak yang secara melawan hukum memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri.

“Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan memaksa dengan ancaman atau tekanan. Pasal 55 dan 56 mengatur penyertaan. Artinya, bukan hanya pelaku langsung, tetapi juga atasan, manajemen, atau pihak lain yang turut serta bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Billy menegaskan, praktik pemaksaan resign juga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat tanpa tekanan.

“Melanggar Pasal 28E UUD 1945 sama saja melawan konstitusi negara dan nilai dasar Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Menurut Billy, pekerja yang menjadi korban pemaksaan resign memiliki hak menempuh jalur hukum secara berjenjang, dimulai dari perundingan bipartit, dilanjutkan tripartit, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Gugatan yang diajukan adalah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, karena pada dasarnya ini adalah PHK sepihak yang disamarkan sebagai pengunduran diri,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menggugat status PHK, pekerja juga dapat menuntut hak-hak normatif seperti upah yang belum dibayarkan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Billy mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan praktik intimidasi sebagai jalan pintas untuk menghindari kewajiban hukum.

“Negara hukum tidak membenarkan pemaksaan. Kalau perusahaan tetap memaksakan kehendak, maka jalur perdata dan pidana sama-sama terbuka,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru