WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menyatakan penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 yang diumumkan pemerintah pada Rabu (24/12/2025).
Billy yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Generasi Nasional (SBGN) Maluku Utara dipimpin Arman Rajak dan Sofyan Abubakar, Billy menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah menetapkan UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.552.840, atau naik 4,25 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.408.000. Kenaikan tersebut hanya setara dengan tambahan sekitar Rp144.840.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Angka ini sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh. Kenaikan UMP hanya bersifat simbolik dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja,” tegas Billy.
Menurutnya, penetapan UMP 2026 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Billy juga menekankan bahwa kehadiran negara dalam sektor ekonomi dan sosial merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk melindungi rakyat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan buruh.
Ia menilai kebijakan UMP 2026 tidak sejalan dengan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan perlindungan terhadap fakir miskin melalui kebijakan sosial, sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Selain itu, Billy mengkritik keras proses pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dijadikan dasar penetapan UMP 2026. Ia menyebut pembahasan dilakukan secara sepihak tanpa dialog substansial dengan serikat buruh.
“Pembahasan hanya dilakukan dalam satu hari, bahkan hanya sekitar dua jam. Ini menunjukkan proses perundingan yang tidak demokratis dan lebih menguntungkan pengusaha serta elite kekuasaan,” ujarnya.
Billy menegaskan, penetapan UMP 2026 juga bertentangan dengan Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut justru memperlebar jurang ketimpangan sosial.
“Keputusan ini hanya membuat yang kaya semakin kaya, sementara buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk,” katanya.
Ia juga menyoroti penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, serta penggunaan indeks tertentu atau alfa yang berada di kisaran 0,3 hingga 0,8 sebagai dasar kenaikan UMP.
“Dengan indeks serendah itu, kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi tidak dihargai secara adil,” tambahnya.
Billy berharap, dalam negara demokrasi, pemerintah harus bertindak jujur, adil, dan berpihak pada rakyat kecil. Ia mendesak pemerintah menjalankan perannya sebagai pengatur yang adil, memberikan insentif secara proporsional, serta menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki. Kebijakan UMP seharusnya melindungi buruh, bukan justru semakin memiskinkan mereka,” tutup Billy. (red)











