DPD KNPI Halsel Versi Taslim Dinilai Gagal Total: Administrasi Amburadul, Musda Tak Diakui

- Penulis Berita

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musda DPD II KNPI Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/Ams)

Musda DPD II KNPI Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/Ams)

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Polemik pasca Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Halmahera Selatan masih berlanjut. Hingga kini, status karateker KNPI Halmahera Selatan masih diperpanjang karena hasil Musda belum melengkapi persyaratan administrasi sebagai dasar pelantikan di tingkat provinsi.

Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I KNPI Maluku Utara, Rudi Mahmud, S.Pd., M.Ikom., MA, saat dikonfirmasi redaksi mengatakan bahwa perpanjangan karateker dilakukan sesuai mekanisme organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa urusan detail administrasi hasil Musda merupakan kewenangan Sekretaris KNPI Provinsi.

“Untuk soal administrasi, silakan ditanyakan langsung kepada Sekretaris. Saya tidak punya kewenangan di wilayah itu,” ujar Rudi, Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karateker KNPI Halmahera Selatan, Ongky Nyong, menegaskan bahwa perpanjangan masa karateker merupakan keputusan organisasi yang sah dan sesuai ketentuan AD/ART KNPI, bukan kepentingan personal maupun manuver politik.

Menurutnya, DPD I KNPI Maluku Utara tidak dapat melantik kepengurusan hasil Musda tanpa kelengkapan administrasi yang menjadi syarat mutlak organisasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen resmi hasil Musda belum diserahkan secara lengkap.

“Karena kewajiban administrasi tidak dipenuhi, DPD I berkewajiban menunjuk karateker agar organisasi tidak vakum dan tetap berjalan sesuai aturan. Karateker bersifat sementara dan bukan untuk membatalkan Musda,” tegas Ongky.

Kritik keras juga disampaikan oleh Muhlas Adam, S.Pi, salah satu pemuda Halmahera Selatan. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap proses Musda yang dinilai sejak awal tidak dilandasi niat tulus untuk kepentingan pemuda, melainkan sarat kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kalau Musda dibawa dengan niat yang bukan untuk kepentingan pemuda, tapi kepentingan pribadi, ya ujung-ujungnya seperti ini. Saya sudah pastikan dari awal-awal proses Musda,” ujar Muhlas, Jumat (26/12).

Muhlas juga menyoroti intervensi pengurus tingkat provinsi yang menurutnya tidak memahami kondisi objektif di Kabupaten Halmahera Selatan, namun justru ikut menentukan arah Musda.

“Dari provinsi tidak memahami kondisi di Halmahera Selatan. Jangan intervensi sampai ke tingkat Musda. Nah, sekarang sudah kelihatan hasilnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhlas mempertanyakan arah dan skema organisasi ke depan, terutama dengan adanya perpanjangan status caretaker yang dinilai justru memperpanjang konflik dan kebuntuan organisasi.

“Kalau caretaker terus diperpanjang, skema apa lagi yang mau dibangun? Ini hanya menunjukkan kegagalan mengelola organisasi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Taslim Abdurrahman selaku Ketua Formatur terpilih masih dalam upaya konfirmasi oleh media, sebagai bagian dari komitmen media untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan objektivitas pemberitaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru