Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Desak Polda Malut Serius Tindak Pemilik Tambang Batuan Ilegal di Obi

- Penulis Berita

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H., bersama Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., saat berada di Jakarta dalam rangka pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Awin)

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H., bersama Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., saat berada di Jakarta dalam rangka pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Awin)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com –
Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, untuk serius dan transparan dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan batuan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan tambang batu ilegal yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Tambang batuan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan disebut-sebut milik La Nane.

Menurut Bambang, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Bambang Joisangadji, SH, kepada Nalarsatu.com, Jumat (24/12).

Kunjungan Lokasi Tambang Batuan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut (Foto/Azu)

Ia menjelaskan, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Bambang menilai aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 161 UU Minerba, apabila ditemukan unsur menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, serta Pasal 160 terkait penyalahgunaan izin jika aktivitas dilakukan di luar wilayah atau peruntukan izin.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat harus menjerat pemilik atau pengendali utama tambang, karena merekalah yang bertanggung jawab secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, menyampaikan  bahwa pihaknya tengah seriusi menangani dugaan aktivitas tambang batu tanpa izin tersebut.

Ia meminta semua pihak untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan penanganan dilakukan secara jelas, transparan, dan akuntabel.

“Kami minta semua pihak tetap bersabar. Saat ini proses masih kami dalami agar semuanya jelas dan transparan. Kami tidak main-main, ini menyangkut dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Lokasi Tambang Batuan Milik La Nane ada Alat Berat

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang dimaksud.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemarin kami juga turun langsung ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com masih berupaya mengonfirmasi pemilik tambang batuan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami hasil pemeriksaan saksi serta temuan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Azu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru