Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H., bersama Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., saat berada di Jakarta dalam rangka pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Awin)
Halmahera Selatan, Nalarsatu.com –
Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, untuk serius dan transparan dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan batuan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan tambang batu ilegal yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Tambang batuan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan disebut-sebut milik La Nane.
Menurut Bambang, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Bambang Joisangadji, SH, kepada Nalarsatu.com, Jumat (24/12).
Kunjungan Lokasi Tambang Batuan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut (Foto/Azu)
Ia menjelaskan, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Bambang menilai aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 161 UU Minerba, apabila ditemukan unsur menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, serta Pasal 160 terkait penyalahgunaan izin jika aktivitas dilakukan di luar wilayah atau peruntukan izin.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat harus menjerat pemilik atau pengendali utama tambang, karena merekalah yang bertanggung jawab secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah seriusi menangani dugaan aktivitas tambang batu tanpa izin tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan penanganan dilakukan secara jelas, transparan, dan akuntabel.
“Kami minta semua pihak tetap bersabar. Saat ini proses masih kami dalami agar semuanya jelas dan transparan. Kami tidak main-main, ini menyangkut dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Lokasi Tambang Batuan Milik La Nane ada Alat Berat
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang dimaksud.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemarin kami juga turun langsung ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com masih berupaya mengonfirmasi pemilik tambang batuan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami hasil pemeriksaan saksi serta temuan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Azu)