Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Desak Polda Malut Serius Tindak Pemilik Tambang Batuan Ilegal di Obi

- Penulis Berita

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H., bersama Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., saat berada di Jakarta dalam rangka pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Awin)

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji, S.H., bersama Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., saat berada di Jakarta dalam rangka pengajuan sengketa Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: Awin)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com –
Praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH mendesak Polda Maluku Utara, khususnya Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus, untuk serius dan transparan dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan batuan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan tambang batu ilegal yang saat ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Tambang batuan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan disebut-sebut milik La Nane.

Menurut Bambang, praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Bambang Joisangadji, SH, kepada Nalarsatu.com, Jumat (24/12).

Kunjungan Lokasi Tambang Batuan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Malut (Foto/Azu)

Ia menjelaskan, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Bambang menilai aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 161 UU Minerba, apabila ditemukan unsur menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, serta Pasal 160 terkait penyalahgunaan izin jika aktivitas dilakukan di luar wilayah atau peruntukan izin.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Aparat harus menjerat pemilik atau pengendali utama tambang, karena merekalah yang bertanggung jawab secara hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, menyampaikan  bahwa pihaknya tengah seriusi menangani dugaan aktivitas tambang batu tanpa izin tersebut.

Ia meminta semua pihak untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan penanganan dilakukan secara jelas, transparan, dan akuntabel.

“Kami minta semua pihak tetap bersabar. Saat ini proses masih kami dalami agar semuanya jelas dan transparan. Kami tidak main-main, ini menyangkut dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Lokasi Tambang Batuan Milik La Nane ada Alat Berat

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang dimaksud.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemarin kami juga turun langsung ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).

Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com masih berupaya mengonfirmasi pemilik tambang batuan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami hasil pemeriksaan saksi serta temuan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Azu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT